Kamis, 30 Juni 2011

Peran Pajak Dongkrak Wisatawan

Kabar baik bagi dunia pariwisata datang dari kebijakan perpajakan. Bila tidak ada aral melintang, terhitung mulai 1 Juli-2011 Direktorat Jenderal Pajak menargetkan menambah dua bandar udara yang memberi pelayanan khusus perpajakan kepada wisatawan asing. Keduanya adalah Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Polonia Medan.

Pelayanan khusus kepada salah satu penghasil devisa negara itu berupa penyediaan konter yang melayani permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau Value Added Tax (VAT) Refund for Tourists. Sebelumnya, program serupa telah berlaku di Bandara Internasional


Soekarno-Hatta Cengkareng, Ngurah Rai Denpasar, dan Adisucipto Yogyakarta.

VAT Refund for Tourists merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa orang pribadi tersebut ke luar daerah pabean.

Konstruksi hukumnya berupa pasal 16 E Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang perubahan ketiga UU PPN 1984. Pada ayat (1) disebutkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayaratas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim menyebutkan, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Jatim sepanjang kuartal 1/2011 mencapai 41.983 orang, naik 3,44% dibanding kuartal 1/2010 yang mencapai 40.585 orang. Tingkat kunjungan wisman hanya dihitung dari Bandara Internasional Juanda. Turis asing pengguna transportasi darat dari daerah lain tidak masuk dalam penghitungan.

Sedangkan BPS Sumut mengungkapkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumut pada 2010 naik 17.35% dari 2009 atau mencapai 191.472 orang yang dipicu naiknya kedatangan turis dari berbagai negara. Pada 2010, hanya turis asal Korsel dan Jerman yang menurun sedikit dibandingkan 2009, sedangkan dari negara lain meningkat Tahun lalu, jumlah turis masih 163.159 orang.

Untuk menjalankan program VAT Refund, Ditjen Pajak menggandeng gerai ritel. Turis yang berbelanja di gerai tersebut bisa mendapat VAT Refund. Untuk mendapat pencairan VAT Refund, turis tinggal membawa bukti belanja dan ba-

Oleh Joko Susantorang yang akan dibawa pulang ke negerinya di bandara yang ditunjuk. Setelah itu, sistem online yang menghubungkan bandara dan peritel akan memberikan konfirmasi. Jika sesuai, petugas pajak bandara akan mengembalikan pajak turis.

Syarat subjek pajaknya adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat bukan WNI atau bukan permanent resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari dua bulan sejak tanggal kedatangannya dan/atau bukan kru dari maskapai penerbangan.

Barang bawaan ialah barang kena pajak yang dibeli oleh orang pribadi dari toko retail dan dibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan denganmenggunakan moda transportasi pesawat udara melalui bandar udara, tidak termasuk makanan, minuman, produk-produk tembakau, senjata api dan bahan peledak dan barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat

Toko retail yang diikutsertakan harus telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Pajak.

Contohnya, di

Yogyakarta ada Dagadu Yogya, Mirota Batik, Batik Keris Malioboro, dan Batik Danarhadi. ,Di Jakarta, adalah Pasar Raya Blok M, Sarinah Thamrin, Metro Pondok Indah, Metro Plaza Senayan, dan Keris Galery Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta. Lalu, Batik Keris Discovery Shopping Mall. UC Silver Batubulan Gianyar, serta Mayang Bali Kuta Square di Bali.

Untuk mendukung pertumbuhan industri kerajinan atau produk bercirikan Indonesia, Ditjen Pajak menyaratkan toko yang, dapat ditunjuk akan diprioritaskan toko yang bergerak di bidang kerajinan atau produk domestik yang menggambarkan ciri khas Indonesia.

Pengembalian PPN dianggap memenuhi syarat bila pembelian dilakukan di toko retail yang telah ditunjuk, nilai PPN telah dibayar minimal Rp500.000,- pada tanggal yang sama, dan dalam waktu satu bulan sebelum keberangkatan.

Mewujudkan sarana stimulus pajak di bandara secara tepat waktu perlu didukung berbagai pihak. Negosiasi sewa ruangan di bandara, penyiapan sarana prasarana, penentuan toko retail termasuk teknis pelaksanaannya, SDM pajak, dan sosialisasi seakan berlomba dengan tenggat waktu.

Penyediaan VAT Refund di bandara akan dapat menambah keunggulankompetitif daerah di Jatim dan Sumut dalam upaya menyedot kunjungan wisatawan di masa mendatang. Turis akan melirik bandara-bandara yang telah dilengkapi pelayanan pajak itu agar mereka meridapatkan kembali uang PPN-nya.

Pemberlakuan konter pajak di bandara akan menambah nilai plus dan menggairahkan promosi pariwisata yang telah ada selama ini. Paket destinasi wisata, paket hotel, maskapai penerbangan, maupun kuliner tentu akan lebih lengkap dengan hadirnya VAT Refund sehingga para turis bisa bercerita di negara asalnya.

Seiring fasilitas pengembalian PPN bagi turis maka harapan peningkatan kunjungan wisatawan asing yang masuk melalui Bandara Juanda dan Polonia, makin terbuka lebar. Apalagi, target ekspor beberapa komoditi di berbagai negara masih mengalami kendala. Daya pikat fasilitas pajak ini tentu sangat bergantung pada tanggapan pihak pengelola bandara, sosialisasi Ditjen Pajak hingga dukungan promosi pegiat pariwisata.

Semoga andil pajak untuk memberi pelayanan pengembalian pajak wisatawan asing dapat mendongkrak jumlah kunjungan turis ke sejumlah daerah di Tanah Air. "*

Penulis adalah Account

Representative Ditjen Pajak

Jawa Timur II

Rabu, 18 Mei 2011

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wanita Kawin

* Apakah wanita kawin tersebut memiliki NPWP yang terpisah dengan suaminya (NPWP dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "000")? Jika jawabannya:
YA.
Apapun pekerjaan dari wanita kawin tersebut (baik hanya sebagai pegawai dari satu pemberi kerja yang menerima 1721-A1 atau 1721-A2 ataupun memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas) jika wanita kawin tsb memiliki NPWP dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "000",
maka harus diperlakukan sebagai isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, yang pengisian SPT Tahunannya sama dengan wanita kawin dengan perjanjian pisah harta (SE29/PJ/2010). Maka pengisian SPT Tahunannya adalah sbb:
  1. Pelaporan bagi wanita kawin ini dilakukan terpisah dengan SPT Tahunan PPh suami. (SE29/PJ/2010)
  2. Dan untuk penghitungan PPh bagi wanita kawin ini, harus dihitung layaknya wanita kawin yang memilih untuk melakukan hak/kewajiban perpajakannya sendiri. Sehingga penghasilan neto wanita kawin tersebut harus digabung dengan penghasilan neto suami, dan besarnya PPh terutang bagi wanita kawin (isteri) dihitung dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
  3. Kolom PTKP baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 32 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19).
  4. Kolom Penghasilan Kena Pajak baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 32 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 20)
  5. Contoh cara penghitungan dan bentuk lembar penghitungan penghasilan serta PPh Terutang bagi isteri yang mempunyai NPWP sendiri (terpisah dari suami) dapat dilihat pada halaman 33-36 di Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan 1770 atau halaman 26-28 di Buku Petunjuk Pengisian 1770S (PER 34/PJ/2010)

TIDAK. (wanita kawin tsb memiliki NPWP cabang/NPWP anggota keluarga dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "001")
Maka kita harus melihat lebih lanjut apa pekerjaan dari wanita kawin tersebut. Tanyakan pertanyaan untuk mengetahui pekerjaannya.
  • Apakah wanita kawin tersebut bekerja sebagai pegawai dari satu pemberi kerja dan memperoleh 1721-A1/ 1721-A2? Jika jawabannya:
YA.
Maka pengisian SPT Tahunan nya adalah sebagai berikut:
  1. Pelaporan disatukan dengan SPT Tahunan PPh suaminya, dimana penghasilan wanita kawin tsb dilaporkan didalam bagian "Penghasilan Isteri dari satu pemberi kerja" (1770-III Bagian A No.15 atau 1770S-II Bagian A No.13). Jadi penghasilan wanita tersebut sudah bersifat final dan tidak perlu ditambahkan dengan penghasilan neto suami. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 19 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 13)
  2. PTKP di induk SPT Tahunan suami diisi dengan "K/jumlah tanggungan", tidak boleh ditulis "K/I/". Karena penghitungan penghasilan isteri sudah bersifat final sehinggan PTKP untuk isteri juga tidak perlu ditambahkan lagi dengan PTKP suami. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 19 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 13)

TIDAK
.
wanita kawin tsb memiliki penghasilan dari :
  1. usaha/pekerjaan bebas yg tidak ada hubungannya dgn usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak angkat yg belum dewasa).
  2. bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.
  3. bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja. Maka pengisian SPT Tahunannya adalah sbb: + Pelaporan disatukan dengan SPT Tahunan PPh suaminya. + Penghasilan neto isteri ditambahkan dengan penghasilan neto suaminya, begitu juga untuk PPh terutangnya menjadi suatu kesatuan. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 31 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19) + PTKP di induk SPT Tahunan suaminya adalah "K/I/jumlah tanggungan" karena penghasilan isteri digabung didalam induk SPT suami maka PTKP nya juga digabung. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 31 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19)

Sumber : DJP Tax Knowledge Base

Kamis, 24 Maret 2011

Jasa Perbankan yang Terutang PPN

Jakarta - Jasa Keuangan memang termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A UU PPN. Namun mulai 1 April 2010, tidak semua kegiatan usaha jasa keuangan yang dilakukan oleh bank umum otomatis bebas PPN. Kegiatan usaha Bank Umum, ada yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang terutang PPN, yaitu:
a. memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
b. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
c. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
d. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
e. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
f. membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya; seperti; surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun; instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
g. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain kegiatan diatas, bank umum juga dapat melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN, misalnya penjualan agunan yang kemudian diambil alih oleh bank.

Bank yang melakukan penyerahan JKP sebagaimana tsb diatas, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dan wajib membuat faktur pajak atas setiap penyerahan JKP.

Apabila Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah juga melakukan kegiatan usaha yang serupa, maka perlakuannya sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum (mutatis mutandis).

Dasar Hukum :
Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-121/PJ./2010 tanggal 23 November 2010.

(qom/qom)

sumber: detikfinance.com