Kamis, 30 Juni 2011

Peran Pajak Dongkrak Wisatawan

Kabar baik bagi dunia pariwisata datang dari kebijakan perpajakan. Bila tidak ada aral melintang, terhitung mulai 1 Juli-2011 Direktorat Jenderal Pajak menargetkan menambah dua bandar udara yang memberi pelayanan khusus perpajakan kepada wisatawan asing. Keduanya adalah Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Polonia Medan.

Pelayanan khusus kepada salah satu penghasil devisa negara itu berupa penyediaan konter yang melayani permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau Value Added Tax (VAT) Refund for Tourists. Sebelumnya, program serupa telah berlaku di Bandara Internasional


Soekarno-Hatta Cengkareng, Ngurah Rai Denpasar, dan Adisucipto Yogyakarta.

VAT Refund for Tourists merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa orang pribadi tersebut ke luar daerah pabean.

Konstruksi hukumnya berupa pasal 16 E Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang perubahan ketiga UU PPN 1984. Pada ayat (1) disebutkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayaratas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim menyebutkan, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Jatim sepanjang kuartal 1/2011 mencapai 41.983 orang, naik 3,44% dibanding kuartal 1/2010 yang mencapai 40.585 orang. Tingkat kunjungan wisman hanya dihitung dari Bandara Internasional Juanda. Turis asing pengguna transportasi darat dari daerah lain tidak masuk dalam penghitungan.

Sedangkan BPS Sumut mengungkapkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumut pada 2010 naik 17.35% dari 2009 atau mencapai 191.472 orang yang dipicu naiknya kedatangan turis dari berbagai negara. Pada 2010, hanya turis asal Korsel dan Jerman yang menurun sedikit dibandingkan 2009, sedangkan dari negara lain meningkat Tahun lalu, jumlah turis masih 163.159 orang.

Untuk menjalankan program VAT Refund, Ditjen Pajak menggandeng gerai ritel. Turis yang berbelanja di gerai tersebut bisa mendapat VAT Refund. Untuk mendapat pencairan VAT Refund, turis tinggal membawa bukti belanja dan ba-

Oleh Joko Susantorang yang akan dibawa pulang ke negerinya di bandara yang ditunjuk. Setelah itu, sistem online yang menghubungkan bandara dan peritel akan memberikan konfirmasi. Jika sesuai, petugas pajak bandara akan mengembalikan pajak turis.

Syarat subjek pajaknya adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat bukan WNI atau bukan permanent resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari dua bulan sejak tanggal kedatangannya dan/atau bukan kru dari maskapai penerbangan.

Barang bawaan ialah barang kena pajak yang dibeli oleh orang pribadi dari toko retail dan dibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan denganmenggunakan moda transportasi pesawat udara melalui bandar udara, tidak termasuk makanan, minuman, produk-produk tembakau, senjata api dan bahan peledak dan barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat

Toko retail yang diikutsertakan harus telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Pajak.

Contohnya, di

Yogyakarta ada Dagadu Yogya, Mirota Batik, Batik Keris Malioboro, dan Batik Danarhadi. ,Di Jakarta, adalah Pasar Raya Blok M, Sarinah Thamrin, Metro Pondok Indah, Metro Plaza Senayan, dan Keris Galery Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta. Lalu, Batik Keris Discovery Shopping Mall. UC Silver Batubulan Gianyar, serta Mayang Bali Kuta Square di Bali.

Untuk mendukung pertumbuhan industri kerajinan atau produk bercirikan Indonesia, Ditjen Pajak menyaratkan toko yang, dapat ditunjuk akan diprioritaskan toko yang bergerak di bidang kerajinan atau produk domestik yang menggambarkan ciri khas Indonesia.

Pengembalian PPN dianggap memenuhi syarat bila pembelian dilakukan di toko retail yang telah ditunjuk, nilai PPN telah dibayar minimal Rp500.000,- pada tanggal yang sama, dan dalam waktu satu bulan sebelum keberangkatan.

Mewujudkan sarana stimulus pajak di bandara secara tepat waktu perlu didukung berbagai pihak. Negosiasi sewa ruangan di bandara, penyiapan sarana prasarana, penentuan toko retail termasuk teknis pelaksanaannya, SDM pajak, dan sosialisasi seakan berlomba dengan tenggat waktu.

Penyediaan VAT Refund di bandara akan dapat menambah keunggulankompetitif daerah di Jatim dan Sumut dalam upaya menyedot kunjungan wisatawan di masa mendatang. Turis akan melirik bandara-bandara yang telah dilengkapi pelayanan pajak itu agar mereka meridapatkan kembali uang PPN-nya.

Pemberlakuan konter pajak di bandara akan menambah nilai plus dan menggairahkan promosi pariwisata yang telah ada selama ini. Paket destinasi wisata, paket hotel, maskapai penerbangan, maupun kuliner tentu akan lebih lengkap dengan hadirnya VAT Refund sehingga para turis bisa bercerita di negara asalnya.

Seiring fasilitas pengembalian PPN bagi turis maka harapan peningkatan kunjungan wisatawan asing yang masuk melalui Bandara Juanda dan Polonia, makin terbuka lebar. Apalagi, target ekspor beberapa komoditi di berbagai negara masih mengalami kendala. Daya pikat fasilitas pajak ini tentu sangat bergantung pada tanggapan pihak pengelola bandara, sosialisasi Ditjen Pajak hingga dukungan promosi pegiat pariwisata.

Semoga andil pajak untuk memberi pelayanan pengembalian pajak wisatawan asing dapat mendongkrak jumlah kunjungan turis ke sejumlah daerah di Tanah Air. "*

Penulis adalah Account

Representative Ditjen Pajak

Jawa Timur II

Rabu, 18 Mei 2011

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wanita Kawin

* Apakah wanita kawin tersebut memiliki NPWP yang terpisah dengan suaminya (NPWP dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "000")? Jika jawabannya:
YA.
Apapun pekerjaan dari wanita kawin tersebut (baik hanya sebagai pegawai dari satu pemberi kerja yang menerima 1721-A1 atau 1721-A2 ataupun memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas) jika wanita kawin tsb memiliki NPWP dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "000",
maka harus diperlakukan sebagai isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, yang pengisian SPT Tahunannya sama dengan wanita kawin dengan perjanjian pisah harta (SE29/PJ/2010). Maka pengisian SPT Tahunannya adalah sbb:
  1. Pelaporan bagi wanita kawin ini dilakukan terpisah dengan SPT Tahunan PPh suami. (SE29/PJ/2010)
  2. Dan untuk penghitungan PPh bagi wanita kawin ini, harus dihitung layaknya wanita kawin yang memilih untuk melakukan hak/kewajiban perpajakannya sendiri. Sehingga penghasilan neto wanita kawin tersebut harus digabung dengan penghasilan neto suami, dan besarnya PPh terutang bagi wanita kawin (isteri) dihitung dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
  3. Kolom PTKP baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 32 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19).
  4. Kolom Penghasilan Kena Pajak baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 32 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 20)
  5. Contoh cara penghitungan dan bentuk lembar penghitungan penghasilan serta PPh Terutang bagi isteri yang mempunyai NPWP sendiri (terpisah dari suami) dapat dilihat pada halaman 33-36 di Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan 1770 atau halaman 26-28 di Buku Petunjuk Pengisian 1770S (PER 34/PJ/2010)

TIDAK. (wanita kawin tsb memiliki NPWP cabang/NPWP anggota keluarga dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "001")
Maka kita harus melihat lebih lanjut apa pekerjaan dari wanita kawin tersebut. Tanyakan pertanyaan untuk mengetahui pekerjaannya.
  • Apakah wanita kawin tersebut bekerja sebagai pegawai dari satu pemberi kerja dan memperoleh 1721-A1/ 1721-A2? Jika jawabannya:
YA.
Maka pengisian SPT Tahunan nya adalah sebagai berikut:
  1. Pelaporan disatukan dengan SPT Tahunan PPh suaminya, dimana penghasilan wanita kawin tsb dilaporkan didalam bagian "Penghasilan Isteri dari satu pemberi kerja" (1770-III Bagian A No.15 atau 1770S-II Bagian A No.13). Jadi penghasilan wanita tersebut sudah bersifat final dan tidak perlu ditambahkan dengan penghasilan neto suami. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 19 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 13)
  2. PTKP di induk SPT Tahunan suami diisi dengan "K/jumlah tanggungan", tidak boleh ditulis "K/I/". Karena penghitungan penghasilan isteri sudah bersifat final sehinggan PTKP untuk isteri juga tidak perlu ditambahkan lagi dengan PTKP suami. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 19 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 13)

TIDAK
.
wanita kawin tsb memiliki penghasilan dari :
  1. usaha/pekerjaan bebas yg tidak ada hubungannya dgn usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak angkat yg belum dewasa).
  2. bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.
  3. bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja. Maka pengisian SPT Tahunannya adalah sbb: + Pelaporan disatukan dengan SPT Tahunan PPh suaminya. + Penghasilan neto isteri ditambahkan dengan penghasilan neto suaminya, begitu juga untuk PPh terutangnya menjadi suatu kesatuan. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 31 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19) + PTKP di induk SPT Tahunan suaminya adalah "K/I/jumlah tanggungan" karena penghasilan isteri digabung didalam induk SPT suami maka PTKP nya juga digabung. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 31 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19)

Sumber : DJP Tax Knowledge Base

Kamis, 24 Maret 2011

Jasa Perbankan yang Terutang PPN

Jakarta - Jasa Keuangan memang termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A UU PPN. Namun mulai 1 April 2010, tidak semua kegiatan usaha jasa keuangan yang dilakukan oleh bank umum otomatis bebas PPN. Kegiatan usaha Bank Umum, ada yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang terutang PPN, yaitu:
a. memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
b. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
c. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
d. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
e. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
f. membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya; seperti; surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun; instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
g. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain kegiatan diatas, bank umum juga dapat melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN, misalnya penjualan agunan yang kemudian diambil alih oleh bank.

Bank yang melakukan penyerahan JKP sebagaimana tsb diatas, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dan wajib membuat faktur pajak atas setiap penyerahan JKP.

Apabila Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah juga melakukan kegiatan usaha yang serupa, maka perlakuannya sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum (mutatis mutandis).

Dasar Hukum :
Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-121/PJ./2010 tanggal 23 November 2010.

(qom/qom)

sumber: detikfinance.com 

Daftar Aturan Pajak Baru

Jakarta - 1. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak. Banyak kondisi kenapa restitusi terjadi. Salah satunya adalah atas pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Bagi WNA yang berbelanja di Toko Retail, akan mendapat Faktur Pajak Khusus yang berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPN yang nanti dapat dicairkan melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN di Bandar Udara. Syaratnya nilai restitusi PPNnya minimal Rp.500rb dan pembelian tersebut dilakukan minimal 1 bulan sebelum keberangkatan. Pembayaran pengembalian PPN dilakukan secara langsung ke rekening Orang Pribadi ybs atau dibayarkan secara tunai, maksimal Rp.5 jt. (Peraturan Menteri Keuangan No. 18/ PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 Jo Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2010)

2. Restitusi pajak atau kelebihan pembayaran PPh, PPN dan PPnBM akan dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah dikurangkan dengan utang pajak. Contoh SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) Rp.10 milyar, tetapi punya utang pajak di DJP sebesar Rp. 8 milyar maka yang diterima nanti hanya sebesar Rp.2 milyar saja. Kelebihan Rp.2 milyar tersebut paling lambat diterima dalam jangka satu bulan sejak SKPLB diterbitkan. Atau dapat diperhitungkan dengan pajak yang AKAN terutang atau dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain. (Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011)

3. Bagaimana jika SKPLB anda terlambat diterbitkan? Seharusnya SKPLB diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, jika tidak maka permohonan restitusi WP dianggap diterima dan SKPLB diterbitkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah jangka waktu berakhir. Jika setelah itupun, SKPLB masih belum diterbitkan juga, jangan khawatir. Karena WP berhak menikmati imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 bulan penerbitan SKPLB, sampai dengan diterbitkannya SKPLB. Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK.03/2011 tanggal 19 januari 2011)

4. Restitusi PBB dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PBB dari Wajib Pajak. Dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan, Kepala KPP Pratama tempat Objek Pajak terdaftar, akan menerbitkan: SKKP (Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran) PBB apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari jumlah PBB terutang; SPb apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB terutang; atau SKP PBB apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB terutang. Tetapi jika setelah 12 bulan tidak memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan SKKP PBB diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011)

5. Perusahaan yang menjual hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor kemudian dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), maka perusahaan tersebut berkewajiban tidak hanya membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jual. Tetapi juga wajib memungut PPN dan PPnBM dari penjualan barang tersebut. (Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.011/2011 tanggal 24 Januari 2011)

6. Hati-hati, SPT yang disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) oleh PKP yang wajib menyampaikan SPT dalam bentuk media elektronik (e-SPT) sesuai peraturan perundangan-undangan perpajakan, maka SPTnya dianggap tidak lengkap. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-2/PJ./2011 tanggal 11 Januari 2011)

7. Kabar baik bagi para importir film. Ada 2 syarat agar pembelian film impor tidak termasuk pembayaran royalti, sehingga tidak terutang PPh Pasal 26. Yaitu: Apabila atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian film impor : 1. seluruh hak cipta (termasuk hak edar di negara lain) telah berpindah tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari; atau 2. diberikan hak menggunakan hak cipta tanpa hak untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya, maka atas penghasilan yang dibayar ke luar negeri tersebut tidak termasuk dalam pengertian royalti yang akan dipotong PPh Pasal 26. (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-3/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011)

8. PINTAR itu mampu menghimpun seluruh sistem informasi dan data terkait dengan wajib pajak baik badan maupun perorangan secara nasional sekaligus menganalisis kepatuhan wajib pajak; PINTAR itu menciptakan transparansi administrasi perpajakan, termasuk koneksi dengan sistem administrasi lembaga lain seperti Bea dan Cukai. Dan menurunkan risiko penggelapan pajak karena terjaminnya transparansi. PINTAR itu Project for Indonesian Tax Administration System merupakan suatu program penyempurnaan sistem administrasi perpajakan yang dilaksanakan guna mendukung reformasi DJP sehingga memaksimalkan efisiensi sumber daya dan meningkatkan kinerja pegawai. DJP pun membentuk kelompok kerja untuk menggunakannya, yang efektif per tanggal 1 Januari 2011. (Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-7/PJ./2011 tanggal 11 Jauari 2011)

9. DJP tidak superpower lagi, kewenangannya mulai di bagi-bagi, seperti merumuskan kebijakan perpajakan, yang biasanya dilakukan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan di DJP kini harus melibatkan juga Badan Kebijakan Fiskal dari DEPKEU. Untuk bersama-sama merumuskan rekomendasi kebijakan perpajakan yang berdampak terhadap penerimaan Negara. (Keputusan Menteri Keuangan No.9/KMK.01/2010 tanggal 10 Januari 2011)

10. Bagi oknum pejabat pajak yang telah menyalahgunakan kewenangannya akan dikenakan  sanksi indisiplioner. KISDA sebagai unit pengawasan internal, setelah menerima laporan pelanggaran disiplin akan melakukan investigasi dan memberikan pertimbangan hukum kepada pebajat ybs. Jadi jangan ragu-ragu untuk melaporkan petugas pajak yang telah melakukan pemerasan, menerima pembayaran atau melakukan sesuatu untuk keuntungan diri sendiri secara melawan hukum, kepada KISDA. (Keputusan Menteri Keuangan No.10/KMK.03/2011 tanggal 10 Januari 2011).


Divisi Riset PB Taxand

(qom/qom)

sumber: detikfinance.com 

MAFIA PAJAK, Polisi Incar Kurir Uang bagi Gayus Tambunan

Jakarta, Kompas - Polisi mengincar kurir uang bagi mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy G Rafly Amar di Jakarta, Selasa (22/3), mengatakan, polisi sedang mengidentifikasi seorang tersangka yang menjadi kurir uang pada Gayus. ”Dalam satu atau dua hari akan ada pemeriksaan lebih lanjut. Paling lambat hari Kamis akan disampaikan. Kami belum menemukan orang yang secara sah dan meyakinkan memberikan uang kepada Gayus,” kata Boy.
Ketika ditanya apakah orang yang diincar itu adalah RA, Boy enggan menjawab. Demikian pula dengan sosok berinisial ICM, Boy pun tidak mau menjawab.
Ketika ditanya apakah orang tersebut mewakili perusahaan yang diurus Gayus atau perorangan, Boy menjawab yang bersangkutan masuk dalam saksi atas kasus pajak senilai Rp 28 miliar.
Terkait penelitian sementara terhadap 151 wajib pajak dalam kasus Gayus Tambunan, pemeriksaan terus berlangsung. Pemeriksaan dilakukan Mabes Polri, Dirjen Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan beberapa ahli hukum pidana. Dari 151 wajib pajak, sebanyak 74 wajib pajak pemeriksaan dikembalikan ke Kementerian Keuangan karena belum ditemukan indikasi korupsi. ”Kalau di kemudian hari ditemukan indikasi korupsi, akan diminta kembali,” ujar Boy.
Sementara itu, berkas perkara bekas atasan Gayus di Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Bambang Heru Ismiaroso, dilimpahkan ke tahap penuntutan, kemarin. Bambang Heru diduga bersama-sama Gayus, Humala Napitupulu, Maruli Manurung, dan Johnny Tobing menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga merugikan negara Rp 570 juta.
”Berkas perkara atas nama Bambang Heru dilimpahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Jaksa selanjutnya akan meneliti berkas tersebut dan dalam waktu seminggu harus mengambil sikap apakah berkas perkara ini telah memenuhi syarat formal material atau belum. Kalau tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad kemarin. Bambang Heru telah ditahan sejak Januari 2011.
Dalam perkara PT SAT, Direktorat Jenderal Pajak menerima keberatan yang diajukan PT SAT mengenai kelebihan bayar pajak PT SAT tahun buku 2004 sebesar Rp 570 juta. Pada tahun 2007, Ditjen Pajak pun mengembalikan kelebihan bayar pajak tersebut. Penyidik menilai tidak seharusnya Ditjen Pajak menerima keberatan PT SAT karena pajak yang dibayar sudah sesuai ketentuan.

Harian Kompas, 23 Maret 2011

sumber: pajakonline.com 

Rabu, 23 Maret 2011

Presiden Sampaikan SPT Pajak 2010

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2010. Presiden setiap tahun menyerahkan sendiri SPT-nya, langsung ke Kantor Pusat Ditjen Pajak. Keduanya menyerahkan SPT langsung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (18/3). Presiden yang mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat menjadi orang pertama yang menyerahkan SPT-nya, diikuti Wapres Boediono, Ketua MPR Taufik Kiemas, Ketua BPK Hadi Utomo, serta beberapa Menteri dalam jajaran Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Penyerahan SPT pejabat publik ini diakhiri dengan perwakilan seorang ibu yang merupakan orang tua murid SD Negeri 01 Menteng, Jakarta Pusat, yang menyerahkan surat pemberitahuan pajaknya. Untuk tahun ini, Ditjen Pajak menyasar pemahaman ke luarga untuk membangun kesadaran pajak sebagai tema utama, yakni ‘Peran Ibu dan Anak Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak’. Dalam rilis yang dikeluarkan Departemen Keuangan, di Jakarta, Jumat (18/3) menyebutkan bahwa tema tersebut memberikan arti pula bahwa pajak adalah bagian dalam kehidupan suatu keluarga yang tidak bisa dipisahkan.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh, Ditjen Pajak secara terusmenerus melakukan sosialisasi pengisian SPT ke berbagai kementerian dan lembaga tinggi pemerintahan, asosiasi perusahaan, serta masyarakat lainnya. Peningkatan Integritas Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengatakan jajaran Dirjen Pajak Kementerian Keuangan terus menerus berupaya meningkatkan integritas seluruh pegawainya guna menghindari terulangnya kasus penyimpangan pajak di masa mendatang.


Agus mengatakan berbagai langkah dan tindakan nyata telah dilakukan oleh Ditjen Pajak guna memperbaiki kepercayaan dan pelayanan kepada masyarakat. ”Berbagai langkah dan tindakan nyata telah dan sedang dilakukan demi meningkatkan integritas seluruh jajaran Ditjen Pajak,” katanya. Salah satu tindakan yang telah dilakukannya adalah mengupayakan pembenahan sistem administrasi untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.


Serta menjalankan 73 program aksi yang telah dan sedang dilakukan guna memperbaiki kinerja Ditjen Pajak yaitu pembenahan tata budaya kerja, perbaikan pemeriksaan dan juga perbaikan pemeriksaan di tingkat banding.

Koran Jakarta, 19 Maret 2011

sumber: pajakonline.com 

Bangga Bayar Pajak

Judul di atas tampaknya kedengaran aneh tatkala diketahui tidak satu pun orang senang bayar pajak. Mengapa? Sejarah peradaban bangsa mengukir jelas, tidak ada satu pun orang senang atau bangga membayar pajak, namun harus dilakukan. Kita tidak pernah mendengar ungkapan yang berkata, “saya bangga membayar pajak”. Orang yang mengatakan demikian, tetap saja dirasa janggal kedengarannya. Kebanggaan membayar pajak atau memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak), masih jauh di bawah kebanggaan ketika seseorang punya banyak kartu kredit dan jenis kartu belanja lainnya.
Ketika di dalam saku atau dompet terdapat banyak jenis kartu kredit, secara sadar rasa bangga pasti muncul. Namun, ketika ada kartu NPWP dalam saku, serasa ada beban yang muncul. Inilah persoalan yang perlu dikaji, mengapa sampai seseorang belum bangga bayar pajak. Momentum bangga membayar pajak sudah saatnya dimulai dan terus diingatkan. Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketua Lembaga Tinggi dan para Menteri menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, tanggal 18 Maret 2011, penulis menilai acara tersebut menjadi momentum penting mengingatkan semua orang untuk bangga bayar pajak.

Setiap kali acara rutin penyampaian SPT dilakukan Presiden SBY dan para Menteri, saat itu pula memberikan ingatan terus bangga bayar pajak. Sejatinya, kebanggaan bayar pajak harus mengalahkan kebanggaaan lainnya, termasuk mengalahkan kebanggaan memiliki kartu-kartu jenis lainnya. Satu hal yang menarik dalam acara tersebut adalah diangkatnya tema yang menekankan pentingnya “Peran Ibu dan Anak dalam Meningkatkan Kesadaran Membayar Pajak”. Jika dikaji, tema tersebut tampak linier dengan judul tulisan ini, dengan beberapa penjelasan.

Pertama, sifat bangga tidak akan mungkin tertanam dalam diri seseorang, jika keluarga (ibu dan anak) tidak ikut merasakannya. Dengan kata lain, ayah yang bangga bayar pajak, adalah kebanggaan bagi keluarga yang di dalamnya terdapat ibu dan anak. Kedua, ibu sebagai pengatur keuangan keluarga patut diberi apresiasi ketika mendukung ayah untuk terus bayar pajak. Dan ketiga, kebanggaan suatu keluarga membayar pajak adalah kebanggaan suatu bangsa. Oleh karena suatu bangsa tidak akan terbentuk tanpa ada suatu keluarga.

Di sisi lain, kebanggaan keluarga adalah kebanggaan anak juga. Dilibatkannya anak-anak melihat prosesi penyampaian SPT oleh Presiden, menunjukkan sifat kebanggaan lain yang melihat masa depan bangsa. Masa depan bangsa ada di tangan anak. Anak yang sejak dini memahami pentingnya pajak, pada akhirnya menjadi kebanggaan bagi kebesaran suatu bangsa. Tema penyampaian SPT Tahunan oleh Presiden seperti uraian di atas, menjadi harapan lebih cepat terwujudnya keadilan dan kesejahteraan yang bisa diraih. Ibu dan anak menjadi pemicu mempercepat kondisi lebih baik tersebut.

Ini yang perlu didukung semua pihak. Bicara ibu dan anak sebenarnya bicara satu kesatuan yang dinamakan keluarga. Bicara keluarga adalah juga bicara bangsa yang terdiri dari keluarga. Budaya Indonesia menganut satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan dalam suatu keluarga. Undang-undang perpajakan pun sudah menegaskan bahwa sistem pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Artinya, penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digunakan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (Penjelasan Pasal 8 UU No 7 Tahun 1983 yang diubah dengan UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan). Jadi, keluarga sudah menjadi tujuan awal yang diinginkan pembuat undangundang. Filosofi menekankan prinsip keluarga membayar pajak sudah sangat tepat. Tidak akan mungkin suatu bangsa berpikir, tanpa suatu keluarga berpikir. Keluarga menjadi cerminan suatu bangsa.

Menghitung penghasilan keluarga bukan hanya menghitung penghasilan seorang Ayah atau kepala keluarga. Menghitung penghasilan keluarga harus juga menghitung penghasilan ibu dan juga penghasilan anak. Penghasilan keluarga adalah gunggungan (gabungan) penghasilan yang juga diterima atau diperoleh ibu dan anak. Bila seorang anak di bawah umur sudah memiliki penghasilan, misalnya karena si anak punya keahlian tertentu, atas penghasilannya harus digunggungkan dengan penghasilan Ayahnya.

Begitu pun ibu yang punya penghasilan, misalnya dari penghasilan salon atau usaha jasa tata boga (catering), atas penghasilan tersebut harus digabung dengan penghasilan Ayah. Namun dalam hal-hal tertentu (Pasal 8 ayat 2 UU Pajak Penghasilan), penghasilan ayah dan ibu bisa dikenai secara terpisah apabila : Pertama, ayah (suami) dan ibu (istri) hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; kedua, dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau ketiga, dikehendaki oleh ibu yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Dari ketentuan tersebut, UU Pajak Penghasilan secara tegas menempatkan prinsip hukum keluarga berdiri pada posisi paling tinggi. Namun tetap diberikan kemungkinan pengecualian berdasarkan UU PPh itu sendiri. Ayah sebagai kepala keluarga hanyalah tempat atau sarana menyatukan proses penghitungan pajak yang diterima suatu keluarga. Sarana penghitungan melalui Ayah, bisa saja digantikan dengan peran ibu kalau memang ibu menjadi kepala keluarga dalam suatu keluarga.

Prinsip undang-undang pajak yang menempatkan kepala keluarga melakukan pemenuhan pajak, sudah tepat. Kalau begitu, dengan melibatkan peran ibu dan anak dalam proses penyampaian SPT Tahunan PPh, harus ditegaskan sekali lagi bahwa bangga bayar pajak bukanlah suara asing atau aneh. Bangga bayar pajak adalah cerminan suara undang-undang pajak yang menjadi kesepakatan kita bersama.

Koran Jakarta, 21 Maret 2011

Selasa, 22 Maret 2011

Menyelamatkan PT & CV yang Kesulitan Uang

Saya mempunyai perusahaan tiga perseroan terbatas (PT) dan dua Comanditer venoschaft (CV) sedangkan sebagian mempunyai kesulitan keuangan.

Bagaimana cara mendapatkan capital untuk menjalankan perusahaan yang lagi seret secara financial namun mempunyai kontrak dengan beberapa rekanan perusahaan besar, sedangkan susah untuk pinjam ke bank karena jaminan kurang signifikan.

Bila ada informasi tentang perusahaan lokal dan asing yang akan investasi di Kalimantan Selatan atau Indonesia kami siap menjual sebagian besar sahamnya.  perusahaan-perusahaan kami bergerak dalam bidang:
1. Pertambangan batu bara
2. Rental Mobil
3. Labor supply
4. Logistic & courier service
5. Konsultan Ekspor

Terima kasih
M Naim - Banjarmasin.


Jawaban:


Bapak M. Naim Yth,

Terlebih dahulu perkenankan kami menyampaikan terima kasih atas perhatian Bapak terhadap Bank NISP dan atas pertanyaan yang diajukan kepada kami.

Selanjutnya, secara umum, kami dapat sampaikan bahwa Bank NISP menyediakan fasilitas kredit komersial baik untuk nasabah perorangan maupun perusahaan. Sesuai tujuan penggunaannya, Bank NISP membagi kredit tersebut dalam dua jenis yaitu Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi.

Untuk bisnis Bapak, kemungkinan fasilitas kredit yang sesuai adalah Program Pembiayaan Komersial/Commercial Product Program. Program Pembiayaan Commercial ini dibuat berdasarkan karakteristik dari masing-masing bisnis dan pada umumnya program pembiayaan kami dibagi menjadi 2 bagian yaitu Asset Base Financing dan Project Base Financing.

Program pembiayaan tersebut meliputi berbagai bidang dan bisnis, antara lain alat-alat berat, transportasi,  Car Rental,  IT,  telekomunikasi, dan sebagainya.

Namun untuk mengetahui lebih detail mengenai informasi program pembiayaan/kredit commercial Bank NISP kami sarankan Bapak menemui langsung Tim Marketing di Kantor Bank NISP terdekat. Di Banjarmasin,  pada alamat alamat sebagai berikut:
1. Jalan Lambung Mangkurat No.32 Telp (0511)3355955, Fax (0511)3355956
2. Jalan A. Yani KM 34,5 Banjarbaru, Banjar

Demikian jawaban kami,  kiranya dapat diterima dengan baik.

Salam hormat.(//rhs)
 
sumber: economy.okezone.com

Mengelola Pendapatan Bulanan

Tanya:

Saya pegawai yang baru masuk kerja dengan pendapatan Rp6.000.000 per bulan. Saya ingin menanyakan bagaimana pembagian persentase untuk pengeluaran, seperti pembelian rumah dan isinya, tabungan keluarga, tabungan emergensi, pengeluaran rutin, dan investasi?

Arif -Jakarta

Jawaban:


Pak Arif yang baik,

Kesadaran untuk melakukan pengelolaan keuangan adalah hal yang sangat positif, terlebih jika dimulai awal sebagaimana Pak Arif lakukan.

Sebagai langkah pertama, kami menyarankan Bapak untuk menyiapkan dana darurat atau dana emergensi dahulu. Dana darurat adalah dana yang diperlukan untuk memenuhi biaya-biaya kehidupan perbulannya hingga kurang lebih 6-12 bulan. Dana ini diperlukan jika terjadi hal yang benar-benar darurat misalnya, sakit berkepanjangan atau bahkan PHK.

Setelah dana darurat terkumpul, selanjutnya kami menyarankan agar Bapak dapat merencanakan untuk membuat rencana keuangan jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Misalnya untuk jangka pendek, yang perlu Bapak sisihkan dari besaran gaji adalah untuk kebutuhan rutin dan tabungan. Sedangkan untuk rencana keuangan jangka pendek hingga panjang, contohnya antara lain jika Bapak merencanakan untuk liburan ke luar negeri, melanjutkan sekolah S2/S3, persiapan menikah, hingga rencana membeli rumah atau kendaraan pribadi.

Semakin besar persentase menabung dari total gaji akan semakin baik dan cepat dalam pencapaian rencana tersebut. Di sisi lain, jika Bapak ingin berutang, maka sebaiknya tidak lebih dari 30 persen dari total gaji.

Jika Bapak ingin berinvestasi, mohon dapat disesuaikan dengan profil risiko Bapak. Jangan lupa, jika kita ingin berinvestasi dengan return yang tinggi, tentunya risiko ruginya juga akan tinggi. Jika masih pemula, maka kami sarankan untuk berinvestasi di reksa dana dulu atau di unit link yang ada unsur asuransi jiwanya.

Semakin baik pengetahuan kita mengenai investasi, maka akan semakin berani pula kita untuk berinvestasi di tingkat return yang lebih tinggi seperti saham. Untuk pemula biasanya persentase untuk investasi dengan return yang rendah (kas) sekitar 70-80 persen dan return yang menengah (efek berpendapatan tetap) sekitar 20-30 persen dari total dana yang dapat diinvestasikan. Jika hal tersebut masih dirasakan kurang dapat memberikan return yang tinggi, maka Bapak dapat memulai untuk berinvestasi di reksa dana saham sekitar 10-20 persen dari total dana yang dapat kita investasikan tersebut.

Tentunya itu semua sangat bergantung dengan profil risiko dan tujuan keuangan Bapak di masa yang akan datang.

Semoga bermanfaat dan selamat berinvestasi.

Akhiz Nasution
Bancassurance Head
Wealth Management Division Bank OCBC NISP
(//rhs)


sumber: economy.okezone.com

Senin, 21 Maret 2011

PPN untuk Perusahaan Outsourcing

Jakarta - Intansi kami mengadakan kontrak dengan perusahaan outsourcing untuk pengelolaan tenaga Pramubhakti. Disini kami ingin menanyakan untuk penerapan nilai PPN nya apakah dari keseluruhan jumlah tagihan atau penambahan nilai PPN hanya dari jumlah nilai management feenya saja. sebagai contoh biaya tenaga pengelolaan pramubhakti sebesar Rp 10 juta, management fee sebesar Rp 2 juta, total Rp 12 juta, untuk Nilai PPN nya apakah dari nilai Rp 12 juta atau dari nilai Rp 2 juta. demikian mohon bantuannya.

Jawaban :

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-05/PJ./53/2003 tanggal 13 Januari 2003, Bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan outsourcing adalah "sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa" (termasuk tagihan atas gaji tenaga kerja yang dibayarkan ditambah tagihan management fee). Jadi dalam kasus saudara, PPN terutang adalah sebesar Rp 1.200.000 (Rp 12 juta x 10%).

Selain kewajiban memungut PPN, jangan lupa perusahaan penerima jasa outsourcing, juga wajib memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing service) sebesar 2% dari dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Confirm Pasal 1 ayat 2 huruf (k) Permenkeu No. 244/PMK.03/2008). http://www.pbtaxand.com/pdf/regulations/244-PMK03-2008.pdf. Yaitu sebesar Rp. 40.000 (Rp. 2 jt x 2%). Dengan catatan di dalam tagihan dipisahkan antara biaya gaji dan imbalan jasa, dan juga didalam biaya gaji tidak ada margin yang ditambahkan .

Ilustrasi:


  • Biaya tenaga pengeloaan pramubhakti: Rp 10.000.000
  • Management fee: Rp 2.000.000
  • Total: Rp 12.000.000
  • PPN (10 % dari tagihan): Rp 1.200.000
  • PPh 23 atas jasa management (2%): Rp 40.000
  • Jumlah yang dibayarkan: Rp 13.160.000

Demikian, semoga membantu

Antari Fawzia, Staff R&D PB Taxand 

sumber: detikfinance.com

Selasa, 15 Maret 2011

BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 MARET 2011 pukul 20.00 WIB.

Ayo laporkan penghasilan Anda melalui jasa kami.
Kami bekerja dengan jujur tanpa ada rekayasa.
PUSH YOURSELF TO THE EDGE !!!

Ini Dia 4 Daerah di Indonesia yang Bebas Pajak

JAKARTA - Indonesia memiliki empat daerah yang terbebas dari beacukai, beamasuk, dan PPN atau sering disebut daerah pabean. Beberapa daerah pabean itu adalah, Batam, Bintan, Sabang, dan Karimun.

"Ini kawasan perdagangan bebas sehingga bebas dari pajak, seperti bea masuk, bea cukai, dan PPN. Beberapa kawasan bebas pajak di Indonesia Batam, Sabang, Bintan dan Karimun," ujar Direktur Peraturan Perpajakan 1 Suryotomo, saat obrolan santai dengan wartawan di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (11/3/2011).

Suryo menjelaskan, daerah bebas pajak ini untuk meningkatkan sektor industri di daerah pabean. Dia menambahkan bila pengusaha hanya kena pajak pribadi. Sehingga yang hilang hanya pajak konsumsi dan bukan pajak penghasilan.

Dia mengatakan, jika barang kena pajak yang keluar dari daerah pabean harus kena pajak. Sedangkan untuk barang kena pajak dari luar daerah pabean masuk ke daerah pabean, tidak kena pajak. "Namun harus melapor ke beacukai untuk mendapatkan faktur tidak kena pajak," ujarnya.

Sementara barang yang dipakai berulang-ulang (resumable package), seperti kerat minuman botol dari Batam keluar Batam dan kembali lagi ke Batam serta begitu seterusnya, juga tidak kena pajak.

Kemudian untuk mesin dan peralatan untuk kepentingan proyek infrastruktur, keperluan perbaikan dan pengujian, atau kalibrasi untuk peragaan diberikan waktu enam bulan untuk tidak kena pajak.

"Setelah enam bulan harus dikembalikan ke daerah pabean atau dilaporkan kembali untuk perpanjangan waktu. Semua aturan pembebasan pajak di kawasan pabean tercantum dalam PP Nomor 2 tahun 2009 dan PMK 240/2009," tutupnya.(ade)


sumber: economy.okezone.com

Mafia Pajak Memaksa Negara Cari Utang

Potensi riil pendapatan negara dari pajak saat ini Rp1.000 triliun. Namun, perampokan uang negara oleh mafia pajak memaksa Indonesia terus mencari utang di pasar uang internasional untuk menyangga APBN.

Rakyat pun diminta terus berkorban dengan mencicil pokok dan bunga utang luar negeri. Keuangan negara akan jauh lebih kuat jika kita bersatu memerangi mafia pajak.

Potensi penerimaan negara dari pajak masih jauh lebih besar dari sekadar jumlah yang dipatok dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ada beberapa faktor yang menyebabkan potensi besar itu belum termanfaatkan. Pertama, UU perpajakan belum membidik semua obyek pajak.

Kedua, kesadaran masyarakat membayar pajak belum ideal sehingga rasio pajak masih rendah. Ketiga, efektivitas peran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan belum maksimal. Keempat, birokrasi negara melahirkan dan menumbuhkembangkan mafia pajak.

Akibatnya, hampir setiap tahun pemerintah nyaris tak pernah bisa mencapai target penerimaan pajak.Penerimaan pajak tahun lalu gagal dari target APBN-P 2010. Jumlah finalnya hanya Rp649,042 triliun atau 98,1 persen dari target Rp661,4 triliun.

Kegagalan mencapai target pun terjadi pada 2009,hanya Rp565,77 triliun atau 97,99 persen dari target APBN-P 2009. Sudah menjadi pemahaman bersama bahwa pembiayaan APBN sangat bergantung pada besar kecilnya kontribusi pendapatan negara dari pajak. Peran pajak dalam pembiayaan APBN terus membesar. Porsinya kini sekira 80 persen.

Untuk menutupi kekurangan pembiayaan APBN, pemerintah terpaksa mencari pinjaman dari pasar uang. Hingga tahun lalu, total utang pemerintah sudah mencapai Rp1.676 triliun. Dalam enam tahun terakhir ini,utang negara bertambah Rp300 triliun lebih.

Desember 2010 lalu misalnya, pemerintah menambah utang dari ADB sebesar USD200 juta. Ironisnya, pada saat bersamaan, Indonesia pun terus mencicil pokok dan bunga utang luar negeri terdahulu. Untuk 2011 ini,pemerintah mengalokasikan pembayaran utang Rp116, 4 triliun, sedangkan jumlah yang dibayar tahun lalu Rp105 triliun. Lalu, apa urgensinya memerangi mafia pajak?

Karena mafia pajak diberi keleluasaan merampok ratusan triliun uang negara. Seorang guru besar ekonomi pernah mengungkapkan perkiraannya bahwa kerugian negara per tahun mencapai Rp360 triliun karena perampokan oleh mafia pajak. Perkiraan ini logis kalau kita mengacu pada modus yang diterapkan tersangka penggelap pajak Gayus Tambunan.

Bayangkan, besarnya jumlah pajak yang dirampok sampai tiga kali lipat dari jumlah anggaran yang dialokasikan negara untuk membayar pokok dan bunga utang luar negeri per tahunnya.

Beban pembayaran pokok dan bunga utang luar negeri per tahun itu menyebabkan APBN kita tidak leluasa membiayai pembangunan. Sebagai mesin penggerak ekonomi negara, aspek kemampuan APBN benar-benar tidak ideal lagi. Untuk membiayai reformasi birokrasi dengan pendekatan remunerasi misalnya, negara harus menggunakan dana pinjaman dari pasar uang yang bunganya tidak murah.

Modus
Sudah lama para ekonom meyakini bahwa potensi pajak dan cukai di negara ini sangat besar, tetapi pemerintah belum sistematis mengoptimalisasi pendapatan dari sektor pajak dan cukai.

Coba bandingkan antara realisasi pendapatan negara dari pajak dengan jumlah pajak yang dirampok mafia pajak. Jumlah penerimaan negara dari pajak per 2010 mencapai Rp649,042 triliun, sementara jumlah yang dirampok mafia pajak mendekati Rp400 triliun per tahun.Logika sederhananya adalah potensi riil penemaan negara dari pajak saat ini di kisaran Rp1.000 triliun.

Potensi riil ini bisa diwujudkan jika birokrasi negara tertib dan bersih. Memang, ekstensifikasi pajak menjadi opsi tak terhindarkan dan harus berkelanjutan. Namun, penegak hukum pun harus memperkecil ruang gerak mafia pajak.

Jangan sampai rakyat dipaksa patuh pada program ekstensifikasi, tetapi sistem dan praktik hukum negara gagal mengeliminasi mafia pajak. Diotaki oknum birokrasi negara, mafia pajak bekerja dan beroperasi dengan memanfaatkan kelemahan undang-Undang (UU), kelemahan peraturan pemerintah dan kelemahan sistem.

Di balik kelemahan UU dan sistem itu, mafia pajak berlindung. Namun, jika penegak hukum telaten dan konsisten, memerangi mafia pajak bukan pekerjaan sulit. Apalagi jika ada kemauan politik dari pemerintah.

Oleh oknum atasannya, Gayus diberi wewenang menggunakan modus diskon pajak. Oknum Ditjen pajak lainnya menggunakan modus manipulasi restitusi pajak. Modus paling aman adalah memenangkan wajib pajak (WP) dan mengalahkan negara di pengadilan pajak.

Namun, Modus mafia pajak tak hanya sebatas itu.Temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun patut didalami penegak hukum karena ada kelemahan atau kesalahan yang patut dicurigai sebagai kesengajaan oknum.

Misalnya, dalam pemeriksaan di sebuah KPP wajib pajak besar,BPK menemukan KPP itu belum melakukan tindak lanjut optimal atas potensi penerimaan pajak, sehingga laporan usaha WP tidak dapat diyakini kebenarannya. BPK menilai petugas pajak belum mengikuti ketentuan dan prosedur dalam pemanfaatan data ekualitas (kesamaan) PPh dan PPN.

Temuan BPK lainnya juga memperlihatkan importir yang memasukkan barang dari luar daerah pabean terindikasi belum bayar PPN impor dan PPh Pasal 22 impor.

Pertanyaannya, apakah rendahnya efektivitas kerja KPP itu semata-mata karena kelemahan aspek teknis para petugas pajak, atau “kelemahan” itu menjadi modus untuk mencuri uang negara? Mantan Ketua Tim Independen Mafia Hukum Polri, Mathius Salempang sempat menguraikan beberapa modus operandi mafia pajak lainnya.

Misalnya, negosiasi dengan penilik pajak, persekongkolan ketika dilakukan penyelesaian keberatan, konsultan pajak yang bertindak tidak sesuai perintah institusi maupun modus menahan surat keterangan pajak oleh Direktorat Pajak.

Jadi, mafia pajak adalah persoalan riil yang memaksa rakyat Indonesia terus menanggung beban utang luar negeri. Sayang, ada yang menolak ketika DPR ingin memerangi mafia pajak dengan usul penggunaan hak angket DPR.Mungkin, mereka memang mendapat untung dari eksistensi mafia pajak di negara ini.

BAMBANG SOESATYO
Anggota Badan Anggaran/
Komisi III DPR RI
(Koran SI/Koran SI/ade)
sumber: economy.okezone.com

Senin, 14 Maret 2011

KPP Semarang Barat Adakan "Ngisi Bareng SPT"

SEMARANG-Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Semarang Barat, baru-baru ini menyelenggarakan kegiatan "Ngisi Bareng SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - Tahun Pajak 2010" di Aula Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sekaran Gunungpati. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Pajak terkait penyampaian SPT Tahunan PPh yang diselenggarakan secara nasional.

Kegiatan ini dipandu oleh tim dari KPP Semarang Barat yang terdiri dari para Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan para Account Representative (AR).

Dalam acara ini diterima sebanyak 442 SPT PPh OP yang berasal dari Civitas Akademik khususnya dari Fakultas Bahasa dan Seni dan pegawai di lingkungan Rektorat Unnes.


sumber: Harian Suara Merdeka edisi 10 Maret 2011

Kamis, 10 Maret 2011

Direktorat Pajak Incar Wajib Pajak Besar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mendorong potensi penerimaan pajak hingga Rp708 triliun pada 2011 dengan membidik para Wajib Pajak (WP) Besar.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan saat ini banyak WP besar yang belum sepenuhnya membayar pajak. Oleh sebab itu, Direktorat Pajak akan mencari dan mengidentifikasi transaksi yang berpotensi kena pajak. “Sebetulnya kapasitas ini sudah ada, tinggal ditingkatkan,” ujarnya Kamis (10/2/2011).
Untuk mengetahui potensi pajak dari WP Besar, Fuad mengatakan Ditjen Pajak akan menggunakan seluruh data instansi terkait pajak, termasuk data dari Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bambang Rakhmanto/Kontan)

sumber: kompas.com 

Humala: Tutup Kantor Pajak!

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Humala Napitupulu, mantan pegawai pajak, menilai tuntutan empat tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan yang berikan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bentuk penganiayaan hukum. Menurutnya, tidak ada unsur korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).

"Seluruh penelaah keberatan di Indonesia bisa dihukum pidana. Saya sarankan kantor pajak ditutup supaya (Direktorat) keberatan tidak ada lagi. Kasihan pekerjaan dipidanakan," ucap Humala seusai mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/2/2011) malam.

Humala mengatakan, kasus PT SAT adalah wilayah administrasi perpajakan yang masih bisa dikoreksi jika terjadi kesalahan saat proses penelitian keberatan. Direktur Jenderal Pajak, kata dia, dapat menerbitkan kembali surat ketetapan pajak baru setelah dikoreksi.
Menanggapi tuntutan JPU, Humala akan menyampaikan pembelaan pribadi atau pledoi diluar pledoi dari tim pengacara. Rencananya, pledoi akan dibacakan Senin (14/2/2011).

Yakin bebas
Meski koleganya di Ditjen Pajak, Gayus HP Tambunan, telah divonis bersalah terkait kasus PT SAT, Humala tetap yakin majelis hakim akan memvonis bebas dirinya. "Saya tetap yakin dengan pekerjaan saya karena yang saya lakukan sesuai prosedur," katanya.
Seperti diberitakan, JPU menilai, Humala selaku penelaah telah menyalahgunakan wewenang. Menurut JPU, tanpa melakukan penelitian dengan tepat, cermat, teliti, serta mendalam hasil kerja Gayus selaku pelaksana, Humala mengusulkan menerima keberatan pajak PT SAT ke atasan.

Usulan itu lalu diterima secara berjenjang mulai dari Maruli Pandapotan Manurung selaku Kasi Pengurangan dan Keberatan, Jhony Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan, serta Bambang Heru Ismiarso selaku Direktur Keberatan dan Banding. Surat ketetapan itu dikeluarkan oleh Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Darmin Nasution.
Akibat diterimanya keberatan pajak itu, kata JPU, negara harus mengembalikan setoran pajak sekitar Rp 570 juta ke PT SAT. 

sumber: kompas.com

Rabu, 09 Maret 2011

Pajak Film Impor Dinaikkan Dampaknya Positif

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddqie menilai langkah Direktorat Jenderal Pajak menaikkan cukai pajak film luar negeri justru akan berdampak baik untuk menaikkan pemasukan negara dan juga memajukan perfilman nasional.

"Jangka panjangnya bagus sekali mendorong pertumbuhan industri film nasional sekarang kan kembang-kempis karena tontonan kita tergantung film asing. Jadi saya rasa baik enggak apa-apa," terang mantan anggota Dewan Penasihat Presiden ini di kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Sabtu (19/2/2011).

Awalnya, tambah Jimly, importir film memang akan terbebani kebijakan ini yang membuat impor film akan turun. Namun dirinya menyakini bahwa dampak tersebut hanya bersifat sementara. "Kita tetap punya kebebasan nonton film asing di TV dan CD. Ini kan hanya untuk bioskop saja," jelasnya.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, lanjutnya, Kementerian Keuangan harus menjelaskan dampak positif dari kebijakan tersebut baik kepada importir film, pengusaha bioskop, maupun masyarakat luas.

"Orang yang keranjingan nonton film asing bisa saja menganggap terganggu kebebasannya jika distop, tapi harus dijelaskan juga dampak positifnya. Coba tanya artis-artis lokal pasti setuju," pungkasnya.(adn)(rhs)


sumber: economy.okezone.com

PPN atas Jasa Transportasi

Saya bekerja di perusahaan transportasi dari tahun 2006. Ada sebagian customer menolak ditagihkan PPN karena alasannya angkutan tidak ada PPN dan sebagian meminta atas PPN.

Yang ingin saya tanyakan adalah apakah kami harus menagihkan PPN 10 %? Sebagai catatan, angkutan yang kami pakai masih plat hitam.

Jawaban :

Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) butir i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18/2000 ditetapkan bahwa Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Definisi kendaraan angkutan umum sesuai dengan Pasal 1 huruf 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam (plat kuning).

Dalam kasus saudara, disebutkan bahwa jenis angkutan yang saudara pergunakan untuk penyerahan jasa transportasi masih menggunakan plat hitam (tanda nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih).

Dengan demikian, atas penyerahan jasa transportasi yang perusahaan saudara berikan tidak termasuk dalam kategori jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dan perusahaan saudara wajib memungut PPN dengan tarif sebesar 10% .


Salam
Edy - Supervisor Tax Compliance PB Taxand

(pbc/qom)

dengan perubahan seperlunya 

PPN Proyek di Kawasan Bebas

Perusahaan kami (domisili di Jakarta) melakukan pengerjaan jasa pemotongan pipa milik PT A (domisili di Jakarta juga) yang berada di Batam (kawasan bebas). Bagaimana perlakukan PPN-nya mengingat perusahaan kami dan PT A berada di Jakarta dan invoice langsung kami alamatkan ke PT A di Jakarta sedang jasa dilakukan di kawasan bebas.

Apabila PPN- nya tidak dipungut/dibebaskan, dokumen apa yang harus kita siapkan apabila suatu saat ada pemeriksaan dari pihak KPP?

Jawaban:

Berikut kami sampaikan bahwa peraturan yang terkait dengan penyerahan di kawasan bebas diatur melalui PP Nomor 2 Tahun 2009 dan PMK Nomor 45/PMK.03/2009.

Berdasarkan peraturan tersebut diatas diatur bahwa:
a.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di kawasan bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.
b.Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas tidak dipungut PPN.
c.Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari kawasan bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau ke Tempat Penimbunan Berikat dikenakan PPN.

Jika PT A berdomisili di kawasan bebas maka atas penyerahan jasa tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN.
Dokumen yang perlu dipersiapkan (terkait dengan penyerahan di kawasan bebas) jika terjadi pemeriksaan pajak adalah antara lain:

  1. Faktur Pajak yang distempel "PPN Tidak Dipungut Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2009"
  2. Kontrak kerja
  3. Invoice

Vera Handayani Sundoro, Tax Manager/PB Taxand Surabaya

(qom/qom)

sumber: detikfinance.com 

Selasa, 08 Maret 2011

Hargai Diri dengan Kewajiban Menabung

Tak jarang kita mendengar penolakan, seperti: "Aduh, mahal sekali biaya di calon sekolah pilihanmu Nak. Nampaknya kami tak mampu membiayainya. Kamu tahu kan ? Ayah tidak punya uang sebanyak itu. Pilih saja sekolahan yang lebih murah".

Sudah dapat ditebak suasana hati si anak, yang kecewa tidak mendapatkan apa yang didambakannya. Tidak jarang pula sang Ayah menyesal. "Kalau saja aku menabung sejak dulu, tentu anakku tak perlu kecewa seperti ini". Nasi sudah menjadi bubur.

Masihkah ada solusi untuk tidak membuat kecewa si anak? Ada. Pinjam uang. Yang berarti utang. Saya rasa para pembaca setuju, bahwa hal ini hanyalah solusi semu alias memindahkan masalah. Selesai masalah untuk menghindari kekecewaan si kecil, pindah menjadi masalah dikejar hutang, yang tidak jarang berujung pada masalah besar dalam kehidupan rumah tangga kita.  Sebuah bencana bukan?

Betapa hal 'kecil' yang disebut menabung dapat membuat perbedaan dalam hidup kita. Sayangnya kesadaran menabung dimasyarakat kita dewasa ini masih minim. Berbagai macam alasan muncul disaat sebenarnya kita punya kemampuan untuk menabung, seperti : "Masih banyak keperluan, mudah-mudahan nanti ada sisanya, baru saya tabung".

Penundaan seperti ini sering berujung pada: tidak pernah sempat menabung. Waktu terus berjalan, tanpa sadar sampailah kita pada masa untuk tinggal 'menyesal'. Apakah hal seperti ini akan Anda biarkan tejadi dalam hidup Anda?

Para pembaca yang budiman, mengutip kata bijak dari Mother Teresa: 'Yesterday is gone. Tomorrow has not yet come. We have only today. Let us begin'. Marilah mulai menabung sekarang.

Bagaimana caranya untuk memastikan bahwa aktivitas menabung kita akan memberikan hasil yang optimal? Pada saat kita menerima pendapatan rutin setiap bulan, sudah barang tentu akan mengalir menjadi pengeluaran rutin bulanan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga (sebut saja Belanja), membayar kewajiban seperti tagihan kartu kredit, cicilan rumah, cicilan kendaraan dll, serta mengalokasikan dana untuk tabungan. Mana dulu yang harus dibayar? .
Mari kita tinjau beberapa pola aliran dana rutin berikut ini:

Pola 1.

Pendapatan -> Belanja -> Kewajiban -> Menabung

Pada pola yang pertama ini, belanja didahulukan, kemudian baru membayar kewajiban dan sisanya untuk menabung. Kebanyakan dari kita menggunakan pola ini dalam kehidupan sehari-hari. Kelebihan pada pola ini adalah semua kebutuhan belanja anda dan kewajiban(atau sebagian) anda terpenuhi. Namun biasanya kebutuhan belanja bervariasi, mulai dari kebutuhan primer sampai barang yang diinginkan namun tidak dibutuhkan terbeli.

Kemungkinan Anda membelanjakan semua dana yang ada sangat tinggi sehingga tidak semua kewajiban terbayar dan tidak ada sisa lagi untuk menabung. Kecuali Anda adalah orang yang sangat hemat dalam belanja.

Untuk jangka panjang, pola ini akan sangat sulit dalam mendapatkan arus kas positif, bahkan akan menjadi beban bulan berikutnya (yang sebetulnya tidak perlu terjadi), mengingat masih ada tunggakan cicilan yang tentunya akan terkena bunga majemuk (bunga berbunga).

Pola 2.

Pendapatan -> Kewajiban -> Belanja -> Menabung

Pada pola kedua ini, karena kewajiban dibayar lebih dulu, maka Anda akan terhindar dari beban biaya yang tidak perlu dalam bentuk beban bunga majemuk akibat penundaan pembayaran kewajiban tersebut di bulan berikutnya. Namun tetap saja kemungkinan Anda akan menghabiskan dana yang tersisa untuk belanja masih sangat tinggi. Sehingga tidak ada sisa untuk menabung.

Pola 3.

Pendapatan -> Menabung -> Kewajiban -> Belanja

Menurut hemat saya, pola ketiga ini adalah yang terbaik. Artinya, Anda mewajibkan diri untuk memotong pendapatan Anda untuk menabung lebih dulu. Ada baiknya Anda merubah "Mind set" tentang tabungan ini dengan konsep "Paying yourself first" sebagai prinsip utama dalam buku "The Richest Man in Babylon" karangan George S. Clason (baca deh!). Dalam buku ini memberikan inspirasi bahwa anda sebaiknya menghargai segala usaha anda selama ini dengan membayar diri sendiri paling tidak (minimal) 10 % dari pendapatan Anda dalam bentuk tabungan wajib Anda sebelum membayar kewajiban Anda dan membelanjakannya.

Hal ini akan memberikan keleluasaan bagi peningkatan aset Anda melalui dana tabungan yang terkumpul. Dana tabungan tersebut akan menjadi "Income Generating Asset" atau Aset yang memiliki kemampuan mengembangkan dirinya sendiri yang akan memberi Anda "passive Income". Tentu besarnya pendapatan pasif ini bergantung pada instrumen keuangan yang anda pilih untuk menempatkan dana tabungan Anda (bacalah artikel-artikel kami sebelumnya).

Setelah itu bayar dulu semua kewajiban Anda. Dan selanjutnya Anda bebas berbelanja tanpa kekhawatiran. (cukup ngga cukup, harus cukup!).

Dengan pola yang ketiga ini akan memberikan kepastian akan bertambahnya aset Anda, sesuai dengan tujuan-tujuan financial yang Anda rencanakan. Terlebih lagi, kalimat penolakan (karena ngga punya uang) pada paragraph pertama artikel ini tidak akan pernah terjadi.

Para pembaca yang bijak, tentu Anda setuju bahwa menabung itu wajib hukumnya. Mari kita lakukan dengan benar, dengan memprioritaskannya sebagai hal pokok dalam kehidupan kita. Dengan ditambah kedisiplinan dan persistensi dalam menabung tentu akan lebih memberikan kepastian atas pencapaian tujuan-tujuan financial Anda dimasa depan. Semoga bermanfaat.

Budi Cahyadi MM, CFP®, TGRM Perencana Keuangan.

(qom/qom)

sumber: detikfinance.com 

Senin, 07 Maret 2011

Bebas PPN bagi Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Impor atau penyerahan kapal yang dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Niaga Nasional) untuk kegiatan usahanya dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. Fasilitas PPN ini diberikan dengan tujuan memberikan kemudahan bagi perusahaan pelayaran dalam Negeri dan bersaing dalam pasar pelayaran dunia.

Adapun jenis kapal yang dibebaskan dari PPN, dengan menggunakan SKB PPN, adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh PPPN, atau yang diserahkan untuk digunakan oleh PPNN terhitung sejak 1 Januari 2001.

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPN tersebut, PANN harus mengajukan permohonan sebelum 31 Desember 2010, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Kemudian dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap, Kepala KPP akan memberikan jawabannya.

Dasar Hukum:


  • Peraturan Dirjen Pajak No.PER-46/PJ./2010 tanggal 20 Oktober 2010
  • Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-107/PJ./2010 tanggal 20 Oktober 2010)
 

(qom/qom)

sumber: detik.com 

Rabu, 02 Maret 2011

Wajib Pajak Bisa Dapat Pembebasan PPh, Asal...

Wajib pajak (WP) dapat mengajukan permohonan pembebasan, pemotongan, dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain ke Ditjen Pajak. Kemudahan tersebut diberikan Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak  yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan karena tiga hal.

Yang pertama, mengalami kerugian fiskal karena Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial atau Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur). Kedua, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, yaitu dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak, dan ketiga Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.

"Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2011," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M. Iqbal Alamsyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima okezone di Jakarta, Senin (24/1/2011).

Selain itu, Peraturan Dirjen Pajak ini merupakan pelaksanaan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah.(adn)
(rhs)
 
sumber: economy.okezone.com

PELAPORAN SPT TAHUNAN

1) Dimana tempat pemasukan SPT?

A. Tempat Pemasukan SPT
( Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Jo KEP - 49/PJ/2003)
1.
SPT dalam bentuk kertas dan e-SPT dengan media digital disampaikan ke KPP tempat wajib Pajak terdaftar/dikukuhkan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
2.
SPT dan e-SPT juga dapat disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.
3.
e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data hanya dapat ditransfer ke alamat http://www.pajak.go.id disertai dengan Berita Acara Penitipan Data.
4.
SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang lampiran 1721-A1/1721-A2 nya disampaikan dalam bentuk media elektronik dapat disampaikan ke KPP atau melalui Pos.
2) Kapan batas waktu penyampaian SPT?
B. Batas waktu Penyampaian SPT ( Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 )
1. Untuk SPT Masa :
  -
PPh Pasal 21 disampaikan oleh Pemotong PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
  -
PPh Pasal 22 disampaikan oleh Bea Cukai paling lambat 7 hari setelah penyetoran.
  -
PPh Pasal 22 Bendaharawan disampaikan oleh bendaharawan paling lambat tanggal 14 setelah akhir masa pajak (KEP - 32/PJ./1995 Jo KEP - 65/PJ./1995)
  - PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor, disampaikan oleh Badan Usaha yang bergerak dibidang industri otomotif paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah akhir masa pajak (
  -
PPh Pasal 23/26 disampaikan oleh pemotong PPh Pasal 23/26 paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
  -
PPN dan PPnBM disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
  -
PPN dan PPnBM Bea Cukai disampaikan oleh Bea Cukai paling lambat 7 hari setelah penyetoran.
2.
Untuk SPT Tahunan :
  -
SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
  -
SPT Tahunan Pasal 21 (Formulir 1721) disampaikan oleh Pemotong PPh Pasal 21 paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
  -
SPT Tahunan PPh Perseorangan (Formulir 1770) disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
  -
SPT Tahunan PPh Badan dengan US $ (Formulir 1771/$) disampaikan oleh Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar Amerika Serikat paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Kapan batas waktu pelaporan SPT yang bertepatan dengan hari libur?
Batas waktu pelaporan SPT apabila jatuh pada hari libur
- Dalam hal tanggal Jatuh tempo penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian laporan pajak wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
- Termasuk hari libur adalah hari-hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah
(KEP - 220/PJ./2003)
 sumber: pajakonline.com   

Senin, 28 Februari 2011

Hubungan Istimewa dan Ketidakwajaran Penetapan Harga

Dalam dunia usaha, adanya kegiatan transaksi antar perusahaan atau orang yang memiliki hubungan afiliasi, hubungan keluarga dan hubungan kepemilikan adalah lazim terjadi.

Dalam prakteknya di dunia akuntansi, hubungan transaksi antar pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi, hubungan keluarga dan hubungan kepemilikan ini diistilahkan sebagai transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa (transaksi hubungan istimewa).

Transaksi hubungan istimewa ini dapat diakui sah secara akuntasi dan pajak, asalkan Wajib Pajak menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut :
a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ;
c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan,
d . Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku.

Namun apabila transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai penghasilan atau pengeluaran tidak melampaui dari Rp 10 Juta maka tidak diwajibkan memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tsb diatas, tetapi walaupun begitu Wajib Pajak tetap diwajibkan menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP.

Kewajiban membuat dokumentasi transfer pricing juga diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Perdirjen No. PER-43/PJ/2010 yang secara lengkap berbunyi :
(3) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup :
a. Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran Iingkungan usaha;
b. Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;
c. Hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;
d. Pembanding yang terpilih; dan
e. Catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak.

Ini adalah aturan baru yang secara khusus menyebutkan kewajiban membuat dokumentasi sebagai dasar penentuan transfer pricing. Bagi Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing, yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak bisa memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumentasi transfer pricing, maka pemeriksa pajak tentu akan melakukan koreksi atau menghitung ulang besarnya penghasilan atau pengurangan.

Solusi lainnya untuk menghindari ketidakpastian di pihak Wajib Pajak karena penerapan harga, maka sebaiknya Wajib Pajak melakukan APA (advance pricing agreement) dengan DJP. Sehingga tidak ada kekhawatiran lagi dilakukan koreksi fiskal oleh pemeriksa pajak dan tidak akan terjadi sengketa pajak karena harga-harga yang dipakai oleh Wajib Pajak sudah disepakati oleh DJP. Ketentuan tentang APA diatur di Pasal 8 ayat (3a) UU PPh dan Pasal 23 Perdirjen No. PER-43/PJ/2010. Hanya saja, prosedur APA sampai sekarang belum diatur. Mungkin nantinya akan dibuat dalam bentuk surat edaran.

Kesimpulannya, penentuan harga transaksi dan laba usaha (berapapun jumlahnya) apabila terjadi diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, bisa saja dianggap tidak wajar oleh Pemeriksa Pajak. Maka untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tidak melakukan transfer pricing yaitu dengan menunjukan dokumen-dokumen sebagaimana tersebut diatas dan melakukan APA.  

Dasar Hukum :


  • Peraturan Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010
  • Surat Edaran SE-110/PJ./2010 tanggal 3 November 2010

Divisi Riset PB Taxand

(qom/qom)


sumber: www.detik.com
dengan perubahan seperlunya 

Jumat, 25 Februari 2011

Yuk, Pangkas Pengeluaran yang Nggak Penting...

Dalam menjalankan kehidupan sering sekali kita mengalami suatu kondisi dimana hal yang tidak terencana malah terjadi. Masalahnya lagi, ternyata hal yang tidak produktif cukup membebankan keuangan kita di kemudian hari.

Contoh yang paling sederhana ketika kita mengunjungi pusat perbelanjaan, toko, maupun pusat elektronik dsb. Dengan mudahnya pola belanja konsumtif terjadi apalagi didalam saku kita terselip beberapa kartu kredit yang memang diciptakan oleh penerbitnya untuk melakukan transaksi seperti itu.

Beberapa fakta konsumtif sering terjadi pada diri kita, hal ini terbukti dengan akrabnya kita dengan percakapan seperti dibawah ini:

"Duh, pengen beli baju deh"
"Eh katanya Gym disitu bagus loh, ikutan yuk"
"Hmm.., gue butuh jeans nih, yang lama udah ga nge-trend"
"Mana yang lebih asik ya?, ipad atau iphone 4?, atau dua-duanya aja deh"
"Nonton konser yuk, band 'itu' mau datang loh ke Jakarta, kapan lagi bisa nonton mereka?"

Selain akrab, mungkin anda sendiri yang mengalaminya. Seringkah kita mengalaminya?

Pembaca yang bijaksana, contoh kejadian diatas adalah hal yang disebut dengan budaya konsumtif, membeli barang, melakukan transaksi keuangan yang tidak terlalu dibutuhkan, hal ini dapat terjadi karena besarnya sifat emosional yang mengalahkan sifat rasional atau ego yang begitu besar hingga ingin memiliki sesuatu yang sama dengan teman atau rekannya agar bisa menjadi bagian dari mereka.

Membedakan antara kebutuhan dan keinginan

Sebenarnya ada jalan yang tepat untuk mengatasi contoh konsumtif diatas yakni, kita dapat melakukan identifikasi antara kebutuhan dan keinginan.

Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan kebutuhan? Kebutuhan adalah sesuatu hal yang diperlukan oleh manusia sehingga dapat mencapai kesejahteraan, sehingga bila ada diantara kebutuhan tersebut yang tidak terpenuhi maka manusia akan merasa tidak sejahtera atau kurang sejahtera. Dapat dikatakan bahwa kebutuhan adalah suatu hal yang harus ada.

Sedangkan keinginan adalah sesuatu tambahan atas kebutuhan yang diharapkan dapat dipenuhi sehingga manusia tersebut merasa lebih puas. Namun bila keinginan tidak terpenuhi maka sesungguhnya kesejahteraannya tidak berkurang.

Untuk membedakan antara kebutuhan dan keinginan, harus dilihat dari segi fungsinya.
Terkadang anda menganggap keinginan sebagai kebutuhan yang wajib dipenuhi.

Inilah pola pikir yang harus diubah, karena jika anda tidak bisa membedakan antara keinginan dan kebutuhan maka konsekuensi logisnya anda tidak biasa membedakan pos pengeluaran yang perlu dan tidak perlu. Karena tidak bisa membedakan maka secara otomatis yang bersangkutan sudah pasti tidak akan bisa mengontrol pengeluaran, jika ini berlangsung kama sudah pasti anda akan mengalami defist keuangan dikemudian hari atau dikenal dengan istilah besar pasak dari pada tiang.

Lalu bagaimana caranya agar tidak menjadi defisit? Ada dua cara yaitu pertama melakukan usaha tambahan agar gaji atau pendapatan bertambah, cara kedua adalah melakukan control atau pengendalian pengeluaran yang tidak perlu.

Cara kedua tentu harus menjadi cara yang lebih mudah karena hanya melibatkan diri sendiri, sedang cara pertama tentu harus melibatkan orang lain, minimal bos anda agar kerja anda dapat dinilai baik oleh sang bos sehingga gaji menjadi meningkat. Dalam hal ini cara pertama akan lebih memakan waktu.

Agar lebih jelasnya silahkan lihat contoh kasus berikut:

Misalkan seseorang wanita mempunyai gaji sebesar Rp 2.290.000 per bulan, tetapi total pengeluaran untuk biaya hidup, cicilan motor dan utang kartu kredit serta premi asuransi anda adalah sebesar Rp 2.665.000 per bulan. Ini menujukan bahwa wanita tersebut mengalami defisit yakni sebesar Rp 375.000, dengan defisit ini berarti ia tidak memiliki pos dana untuk tabungan, ivestasi, maupun dana darurat.

Dengan kondisi seperti ini pula (defisit) ia akan menutupinya dengan melakukan utang (melalui kartu kredit), pada akhirnya wanita ini kelak akan gali lubang tutup lubang.
 
Sebelum kondisi gali dan tutup lubang terjadi maka ada sebuah cara yang sederhana untuk memperbaikinya adalah dengan mengendalikan pengeluaran yang tidak perlu.
Berikut ini adalah rinciannya:

Tabel
    Sebelum Dikendalikan Sesudah dikendalikan Keterangan
PEMASUKAN Gaji Bersih Rp 2.280.000 Rp 2.280.000 Tdk berubah
  Total Rp 2.290.000 Rp 2.290.000 Tdk berubah
PENGELUARAN Utilities      
  Gas Rp 70.000 Rp 70.000  
  Air Rp 60.000 Rp 60.000  
  Listrik Rp 160.000 Rp 160.000  
  Telpon Rp 70.000 Rp 70.000  
  Handphone Rp 170.000 Rp 170.000  
  TV Kabel Rp 135.000 - Tidak perlu
  Internet Rp 100.000 Rp 100.000  
  Makanan      
  Grocery Rp 200.000 Rp 200.000  
  Restoran Rp 100.000 Rp 100.000  
  Transportasi      
  Bensin dan Parkir Rp 450.000 Rp 350.000 Efisiensi
  Cicilan Motor Rp 380.000 Rp 380.000  
  Lain-lain      
  Asuransi Kesehatan Rp 150.000 Rp 150.000  
  Fitness Member Rp 100.000 - Tidak Perlu
  Kartu Kredit Rp 200.000 Rp 200.000  
  Pakaian Rp 100.000 Rp 80.000 Efisiensi
  Salon Rp 90.000 - Tidak Perlu
  Kosmetik Rp 50.000 - Tidak Perlu
  Langganan Koran Rp 80.000 - Tidak Perlu
 
Tabungan, Investasi & Dana darurat
     
  Investasi Reksa Dana - Rp 150.000 Perlu
  Dana Darurat - Rp 100.000 Perlu
TOTAL PENGELUARAN   Rp 2.665.000 Rp 2.290.000  
SURPLUS (DEFISIT)   Rp (375.000)    

Mari kita evaluasi catatan pemasukan dan pengeluaran diatas dengan cara seperti yang dituliskan di awal "mengendalikan pengeluaran yang tidak perlu". Contohnya cable TV, ini adalah pengeluaran yang tidak perlu atau tidak wajib, anda dapat memonton acara TV tanpa menggunakan cable TV.

Lainnya adalah Fitness membership, anda dapat berolah raga tanpa pergi ke fitness centre bukan? Salon, cosmetic, langganan koran juga bukan termasuk dalam pos pengeluaran yang wajib, bukankah koran online saat ini sudah banyak? Dapat dibaca melalui internet?

Demikian juga dengan transportasi, sebelumnya ia sering melakukan kombinasi menggunakan angkutan umum (taksi) dengan kendaraan sendiri (motor) namun dengan efisiensi, penggunaan kendaraan pribadi dioptimalkan.

Bayangkan jika ia mengkapus cable TV, fitness membership, salon, cosmetic, dan langganan majalah serta efisiensi penggunaan kendaraan maka wanita tersebut sudah dapat menekan defisit sebesar Rp 375.000,00 per bulan, bahkan lebih dari itu ia memiliki tabungan, investasi serta pos dana darurat sebesar Rp 250.000,00 per bulannya.

Terkadang pengeluaran lebih besar dari pada pemasukan belum tentu karena pemasukannya yang terlalu sedkit tetapi karena kebiasaan menghamburkan uang.  Bahkan jika anda memiliki pekerjaan dengan 'gaji tertinggi' di dunia pun, anda dapat berada dibawah hutang akibat kebiasaan anda.

Anda dapat mengendalikan pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu tersebut jika anda mau. Memang tidak mudah untuk merubahnya tetapi pasti bisa jika mau. Selamat mencoba!

Prilla Kinanti, Associate Financial Planner  TGRM Perencana Keuangan (qom/qom)

sumber: www.detik.com