Kamis, 30 Juni 2011

Peran Pajak Dongkrak Wisatawan

Kabar baik bagi dunia pariwisata datang dari kebijakan perpajakan. Bila tidak ada aral melintang, terhitung mulai 1 Juli-2011 Direktorat Jenderal Pajak menargetkan menambah dua bandar udara yang memberi pelayanan khusus perpajakan kepada wisatawan asing. Keduanya adalah Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Polonia Medan.

Pelayanan khusus kepada salah satu penghasil devisa negara itu berupa penyediaan konter yang melayani permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau Value Added Tax (VAT) Refund for Tourists. Sebelumnya, program serupa telah berlaku di Bandara Internasional


Soekarno-Hatta Cengkareng, Ngurah Rai Denpasar, dan Adisucipto Yogyakarta.

VAT Refund for Tourists merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa orang pribadi tersebut ke luar daerah pabean.

Konstruksi hukumnya berupa pasal 16 E Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang perubahan ketiga UU PPN 1984. Pada ayat (1) disebutkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayaratas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim menyebutkan, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Jatim sepanjang kuartal 1/2011 mencapai 41.983 orang, naik 3,44% dibanding kuartal 1/2010 yang mencapai 40.585 orang. Tingkat kunjungan wisman hanya dihitung dari Bandara Internasional Juanda. Turis asing pengguna transportasi darat dari daerah lain tidak masuk dalam penghitungan.

Sedangkan BPS Sumut mengungkapkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumut pada 2010 naik 17.35% dari 2009 atau mencapai 191.472 orang yang dipicu naiknya kedatangan turis dari berbagai negara. Pada 2010, hanya turis asal Korsel dan Jerman yang menurun sedikit dibandingkan 2009, sedangkan dari negara lain meningkat Tahun lalu, jumlah turis masih 163.159 orang.

Untuk menjalankan program VAT Refund, Ditjen Pajak menggandeng gerai ritel. Turis yang berbelanja di gerai tersebut bisa mendapat VAT Refund. Untuk mendapat pencairan VAT Refund, turis tinggal membawa bukti belanja dan ba-

Oleh Joko Susantorang yang akan dibawa pulang ke negerinya di bandara yang ditunjuk. Setelah itu, sistem online yang menghubungkan bandara dan peritel akan memberikan konfirmasi. Jika sesuai, petugas pajak bandara akan mengembalikan pajak turis.

Syarat subjek pajaknya adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat bukan WNI atau bukan permanent resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari dua bulan sejak tanggal kedatangannya dan/atau bukan kru dari maskapai penerbangan.

Barang bawaan ialah barang kena pajak yang dibeli oleh orang pribadi dari toko retail dan dibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan denganmenggunakan moda transportasi pesawat udara melalui bandar udara, tidak termasuk makanan, minuman, produk-produk tembakau, senjata api dan bahan peledak dan barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat

Toko retail yang diikutsertakan harus telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Pajak.

Contohnya, di

Yogyakarta ada Dagadu Yogya, Mirota Batik, Batik Keris Malioboro, dan Batik Danarhadi. ,Di Jakarta, adalah Pasar Raya Blok M, Sarinah Thamrin, Metro Pondok Indah, Metro Plaza Senayan, dan Keris Galery Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta. Lalu, Batik Keris Discovery Shopping Mall. UC Silver Batubulan Gianyar, serta Mayang Bali Kuta Square di Bali.

Untuk mendukung pertumbuhan industri kerajinan atau produk bercirikan Indonesia, Ditjen Pajak menyaratkan toko yang, dapat ditunjuk akan diprioritaskan toko yang bergerak di bidang kerajinan atau produk domestik yang menggambarkan ciri khas Indonesia.

Pengembalian PPN dianggap memenuhi syarat bila pembelian dilakukan di toko retail yang telah ditunjuk, nilai PPN telah dibayar minimal Rp500.000,- pada tanggal yang sama, dan dalam waktu satu bulan sebelum keberangkatan.

Mewujudkan sarana stimulus pajak di bandara secara tepat waktu perlu didukung berbagai pihak. Negosiasi sewa ruangan di bandara, penyiapan sarana prasarana, penentuan toko retail termasuk teknis pelaksanaannya, SDM pajak, dan sosialisasi seakan berlomba dengan tenggat waktu.

Penyediaan VAT Refund di bandara akan dapat menambah keunggulankompetitif daerah di Jatim dan Sumut dalam upaya menyedot kunjungan wisatawan di masa mendatang. Turis akan melirik bandara-bandara yang telah dilengkapi pelayanan pajak itu agar mereka meridapatkan kembali uang PPN-nya.

Pemberlakuan konter pajak di bandara akan menambah nilai plus dan menggairahkan promosi pariwisata yang telah ada selama ini. Paket destinasi wisata, paket hotel, maskapai penerbangan, maupun kuliner tentu akan lebih lengkap dengan hadirnya VAT Refund sehingga para turis bisa bercerita di negara asalnya.

Seiring fasilitas pengembalian PPN bagi turis maka harapan peningkatan kunjungan wisatawan asing yang masuk melalui Bandara Juanda dan Polonia, makin terbuka lebar. Apalagi, target ekspor beberapa komoditi di berbagai negara masih mengalami kendala. Daya pikat fasilitas pajak ini tentu sangat bergantung pada tanggapan pihak pengelola bandara, sosialisasi Ditjen Pajak hingga dukungan promosi pegiat pariwisata.

Semoga andil pajak untuk memberi pelayanan pengembalian pajak wisatawan asing dapat mendongkrak jumlah kunjungan turis ke sejumlah daerah di Tanah Air. "*

Penulis adalah Account

Representative Ditjen Pajak

Jawa Timur II