Rabu, 02 Maret 2011

PELAPORAN SPT TAHUNAN

1) Dimana tempat pemasukan SPT?

A. Tempat Pemasukan SPT
( Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Jo KEP - 49/PJ/2003)
1.
SPT dalam bentuk kertas dan e-SPT dengan media digital disampaikan ke KPP tempat wajib Pajak terdaftar/dikukuhkan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
2.
SPT dan e-SPT juga dapat disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.
3.
e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data hanya dapat ditransfer ke alamat http://www.pajak.go.id disertai dengan Berita Acara Penitipan Data.
4.
SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang lampiran 1721-A1/1721-A2 nya disampaikan dalam bentuk media elektronik dapat disampaikan ke KPP atau melalui Pos.
2) Kapan batas waktu penyampaian SPT?
B. Batas waktu Penyampaian SPT ( Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 )
1. Untuk SPT Masa :
  -
PPh Pasal 21 disampaikan oleh Pemotong PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
  -
PPh Pasal 22 disampaikan oleh Bea Cukai paling lambat 7 hari setelah penyetoran.
  -
PPh Pasal 22 Bendaharawan disampaikan oleh bendaharawan paling lambat tanggal 14 setelah akhir masa pajak (KEP - 32/PJ./1995 Jo KEP - 65/PJ./1995)
  - PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor, disampaikan oleh Badan Usaha yang bergerak dibidang industri otomotif paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah akhir masa pajak (
  -
PPh Pasal 23/26 disampaikan oleh pemotong PPh Pasal 23/26 paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
  -
PPN dan PPnBM disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
  -
PPN dan PPnBM Bea Cukai disampaikan oleh Bea Cukai paling lambat 7 hari setelah penyetoran.
2.
Untuk SPT Tahunan :
  -
SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
  -
SPT Tahunan Pasal 21 (Formulir 1721) disampaikan oleh Pemotong PPh Pasal 21 paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
  -
SPT Tahunan PPh Perseorangan (Formulir 1770) disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
  -
SPT Tahunan PPh Badan dengan US $ (Formulir 1771/$) disampaikan oleh Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar Amerika Serikat paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Kapan batas waktu pelaporan SPT yang bertepatan dengan hari libur?
Batas waktu pelaporan SPT apabila jatuh pada hari libur
- Dalam hal tanggal Jatuh tempo penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian laporan pajak wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
- Termasuk hari libur adalah hari-hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah
(KEP - 220/PJ./2003)
 sumber: pajakonline.com   

Senin, 28 Februari 2011

Hubungan Istimewa dan Ketidakwajaran Penetapan Harga

Dalam dunia usaha, adanya kegiatan transaksi antar perusahaan atau orang yang memiliki hubungan afiliasi, hubungan keluarga dan hubungan kepemilikan adalah lazim terjadi.

Dalam prakteknya di dunia akuntansi, hubungan transaksi antar pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi, hubungan keluarga dan hubungan kepemilikan ini diistilahkan sebagai transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa (transaksi hubungan istimewa).

Transaksi hubungan istimewa ini dapat diakui sah secara akuntasi dan pajak, asalkan Wajib Pajak menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut :
a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ;
c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan,
d . Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku.

Namun apabila transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai penghasilan atau pengeluaran tidak melampaui dari Rp 10 Juta maka tidak diwajibkan memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tsb diatas, tetapi walaupun begitu Wajib Pajak tetap diwajibkan menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP.

Kewajiban membuat dokumentasi transfer pricing juga diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Perdirjen No. PER-43/PJ/2010 yang secara lengkap berbunyi :
(3) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup :
a. Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran Iingkungan usaha;
b. Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;
c. Hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;
d. Pembanding yang terpilih; dan
e. Catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak.

Ini adalah aturan baru yang secara khusus menyebutkan kewajiban membuat dokumentasi sebagai dasar penentuan transfer pricing. Bagi Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing, yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak bisa memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumentasi transfer pricing, maka pemeriksa pajak tentu akan melakukan koreksi atau menghitung ulang besarnya penghasilan atau pengurangan.

Solusi lainnya untuk menghindari ketidakpastian di pihak Wajib Pajak karena penerapan harga, maka sebaiknya Wajib Pajak melakukan APA (advance pricing agreement) dengan DJP. Sehingga tidak ada kekhawatiran lagi dilakukan koreksi fiskal oleh pemeriksa pajak dan tidak akan terjadi sengketa pajak karena harga-harga yang dipakai oleh Wajib Pajak sudah disepakati oleh DJP. Ketentuan tentang APA diatur di Pasal 8 ayat (3a) UU PPh dan Pasal 23 Perdirjen No. PER-43/PJ/2010. Hanya saja, prosedur APA sampai sekarang belum diatur. Mungkin nantinya akan dibuat dalam bentuk surat edaran.

Kesimpulannya, penentuan harga transaksi dan laba usaha (berapapun jumlahnya) apabila terjadi diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, bisa saja dianggap tidak wajar oleh Pemeriksa Pajak. Maka untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tidak melakukan transfer pricing yaitu dengan menunjukan dokumen-dokumen sebagaimana tersebut diatas dan melakukan APA.  

Dasar Hukum :


  • Peraturan Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010
  • Surat Edaran SE-110/PJ./2010 tanggal 3 November 2010

Divisi Riset PB Taxand

(qom/qom)


sumber: www.detik.com
dengan perubahan seperlunya 

Jumat, 25 Februari 2011

Yuk, Pangkas Pengeluaran yang Nggak Penting...

Dalam menjalankan kehidupan sering sekali kita mengalami suatu kondisi dimana hal yang tidak terencana malah terjadi. Masalahnya lagi, ternyata hal yang tidak produktif cukup membebankan keuangan kita di kemudian hari.

Contoh yang paling sederhana ketika kita mengunjungi pusat perbelanjaan, toko, maupun pusat elektronik dsb. Dengan mudahnya pola belanja konsumtif terjadi apalagi didalam saku kita terselip beberapa kartu kredit yang memang diciptakan oleh penerbitnya untuk melakukan transaksi seperti itu.

Beberapa fakta konsumtif sering terjadi pada diri kita, hal ini terbukti dengan akrabnya kita dengan percakapan seperti dibawah ini:

"Duh, pengen beli baju deh"
"Eh katanya Gym disitu bagus loh, ikutan yuk"
"Hmm.., gue butuh jeans nih, yang lama udah ga nge-trend"
"Mana yang lebih asik ya?, ipad atau iphone 4?, atau dua-duanya aja deh"
"Nonton konser yuk, band 'itu' mau datang loh ke Jakarta, kapan lagi bisa nonton mereka?"

Selain akrab, mungkin anda sendiri yang mengalaminya. Seringkah kita mengalaminya?

Pembaca yang bijaksana, contoh kejadian diatas adalah hal yang disebut dengan budaya konsumtif, membeli barang, melakukan transaksi keuangan yang tidak terlalu dibutuhkan, hal ini dapat terjadi karena besarnya sifat emosional yang mengalahkan sifat rasional atau ego yang begitu besar hingga ingin memiliki sesuatu yang sama dengan teman atau rekannya agar bisa menjadi bagian dari mereka.

Membedakan antara kebutuhan dan keinginan

Sebenarnya ada jalan yang tepat untuk mengatasi contoh konsumtif diatas yakni, kita dapat melakukan identifikasi antara kebutuhan dan keinginan.

Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan kebutuhan? Kebutuhan adalah sesuatu hal yang diperlukan oleh manusia sehingga dapat mencapai kesejahteraan, sehingga bila ada diantara kebutuhan tersebut yang tidak terpenuhi maka manusia akan merasa tidak sejahtera atau kurang sejahtera. Dapat dikatakan bahwa kebutuhan adalah suatu hal yang harus ada.

Sedangkan keinginan adalah sesuatu tambahan atas kebutuhan yang diharapkan dapat dipenuhi sehingga manusia tersebut merasa lebih puas. Namun bila keinginan tidak terpenuhi maka sesungguhnya kesejahteraannya tidak berkurang.

Untuk membedakan antara kebutuhan dan keinginan, harus dilihat dari segi fungsinya.
Terkadang anda menganggap keinginan sebagai kebutuhan yang wajib dipenuhi.

Inilah pola pikir yang harus diubah, karena jika anda tidak bisa membedakan antara keinginan dan kebutuhan maka konsekuensi logisnya anda tidak biasa membedakan pos pengeluaran yang perlu dan tidak perlu. Karena tidak bisa membedakan maka secara otomatis yang bersangkutan sudah pasti tidak akan bisa mengontrol pengeluaran, jika ini berlangsung kama sudah pasti anda akan mengalami defist keuangan dikemudian hari atau dikenal dengan istilah besar pasak dari pada tiang.

Lalu bagaimana caranya agar tidak menjadi defisit? Ada dua cara yaitu pertama melakukan usaha tambahan agar gaji atau pendapatan bertambah, cara kedua adalah melakukan control atau pengendalian pengeluaran yang tidak perlu.

Cara kedua tentu harus menjadi cara yang lebih mudah karena hanya melibatkan diri sendiri, sedang cara pertama tentu harus melibatkan orang lain, minimal bos anda agar kerja anda dapat dinilai baik oleh sang bos sehingga gaji menjadi meningkat. Dalam hal ini cara pertama akan lebih memakan waktu.

Agar lebih jelasnya silahkan lihat contoh kasus berikut:

Misalkan seseorang wanita mempunyai gaji sebesar Rp 2.290.000 per bulan, tetapi total pengeluaran untuk biaya hidup, cicilan motor dan utang kartu kredit serta premi asuransi anda adalah sebesar Rp 2.665.000 per bulan. Ini menujukan bahwa wanita tersebut mengalami defisit yakni sebesar Rp 375.000, dengan defisit ini berarti ia tidak memiliki pos dana untuk tabungan, ivestasi, maupun dana darurat.

Dengan kondisi seperti ini pula (defisit) ia akan menutupinya dengan melakukan utang (melalui kartu kredit), pada akhirnya wanita ini kelak akan gali lubang tutup lubang.
 
Sebelum kondisi gali dan tutup lubang terjadi maka ada sebuah cara yang sederhana untuk memperbaikinya adalah dengan mengendalikan pengeluaran yang tidak perlu.
Berikut ini adalah rinciannya:

Tabel
    Sebelum Dikendalikan Sesudah dikendalikan Keterangan
PEMASUKAN Gaji Bersih Rp 2.280.000 Rp 2.280.000 Tdk berubah
  Total Rp 2.290.000 Rp 2.290.000 Tdk berubah
PENGELUARAN Utilities      
  Gas Rp 70.000 Rp 70.000  
  Air Rp 60.000 Rp 60.000  
  Listrik Rp 160.000 Rp 160.000  
  Telpon Rp 70.000 Rp 70.000  
  Handphone Rp 170.000 Rp 170.000  
  TV Kabel Rp 135.000 - Tidak perlu
  Internet Rp 100.000 Rp 100.000  
  Makanan      
  Grocery Rp 200.000 Rp 200.000  
  Restoran Rp 100.000 Rp 100.000  
  Transportasi      
  Bensin dan Parkir Rp 450.000 Rp 350.000 Efisiensi
  Cicilan Motor Rp 380.000 Rp 380.000  
  Lain-lain      
  Asuransi Kesehatan Rp 150.000 Rp 150.000  
  Fitness Member Rp 100.000 - Tidak Perlu
  Kartu Kredit Rp 200.000 Rp 200.000  
  Pakaian Rp 100.000 Rp 80.000 Efisiensi
  Salon Rp 90.000 - Tidak Perlu
  Kosmetik Rp 50.000 - Tidak Perlu
  Langganan Koran Rp 80.000 - Tidak Perlu
 
Tabungan, Investasi & Dana darurat
     
  Investasi Reksa Dana - Rp 150.000 Perlu
  Dana Darurat - Rp 100.000 Perlu
TOTAL PENGELUARAN   Rp 2.665.000 Rp 2.290.000  
SURPLUS (DEFISIT)   Rp (375.000)    

Mari kita evaluasi catatan pemasukan dan pengeluaran diatas dengan cara seperti yang dituliskan di awal "mengendalikan pengeluaran yang tidak perlu". Contohnya cable TV, ini adalah pengeluaran yang tidak perlu atau tidak wajib, anda dapat memonton acara TV tanpa menggunakan cable TV.

Lainnya adalah Fitness membership, anda dapat berolah raga tanpa pergi ke fitness centre bukan? Salon, cosmetic, langganan koran juga bukan termasuk dalam pos pengeluaran yang wajib, bukankah koran online saat ini sudah banyak? Dapat dibaca melalui internet?

Demikian juga dengan transportasi, sebelumnya ia sering melakukan kombinasi menggunakan angkutan umum (taksi) dengan kendaraan sendiri (motor) namun dengan efisiensi, penggunaan kendaraan pribadi dioptimalkan.

Bayangkan jika ia mengkapus cable TV, fitness membership, salon, cosmetic, dan langganan majalah serta efisiensi penggunaan kendaraan maka wanita tersebut sudah dapat menekan defisit sebesar Rp 375.000,00 per bulan, bahkan lebih dari itu ia memiliki tabungan, investasi serta pos dana darurat sebesar Rp 250.000,00 per bulannya.

Terkadang pengeluaran lebih besar dari pada pemasukan belum tentu karena pemasukannya yang terlalu sedkit tetapi karena kebiasaan menghamburkan uang.  Bahkan jika anda memiliki pekerjaan dengan 'gaji tertinggi' di dunia pun, anda dapat berada dibawah hutang akibat kebiasaan anda.

Anda dapat mengendalikan pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu tersebut jika anda mau. Memang tidak mudah untuk merubahnya tetapi pasti bisa jika mau. Selamat mencoba!

Prilla Kinanti, Associate Financial Planner  TGRM Perencana Keuangan (qom/qom)

sumber: www.detik.com