Kamis, 10 Februari 2011

PEMBERITAHUAN TENTANG PELAYANAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI

PEMBERITAHUAN
NOMOR: PEM-03/PJ.09/2010
TENTANG
PELAYANAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI

Sehubungan dengan akan berakhirnya pengenaan Fiskal Luar Negeri bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 25 ayat (8a) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1. Sejak tanggal 1 Januari 2011, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 (dua puluh satu)
tahun yang akan bertolak ke luar negeri tidak dikenakan kewajiban membayar
Fiskal Luar Negeri (FLN).

2. Ketentuan tanggal 1 Januari 2011 sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas,
berlaku sejak pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam yang tertera
di boarding pass untuk keberangkatan penerbangan ke luar negeri.

3. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau Kring Pajak 500200.

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.

Jakarta, 27 Desember 2010
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
t.t.d
M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK DIREVISI

Menteri Keuangan merevisi peraturan tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2011. Salinan PMK Nomor 16/PMK.03/2011 yang diperoleh di Jakarta, Selasa (8/2/2011), menyebutkan, peraturan itu akan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. PMK itu diundangkan pada 24 Januari 2011.
Salah satu pertimbangan penerbitan PMK baru itu adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memberikan kepastian hukum dalam rangka penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Peraturan baru ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan PMK Nomor 188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pasal 2 PMK itu menetapkan kondisi kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM yang dapat dikembalikan antara lain pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain itu pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh MA. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, pajak yang lebih dibayar karena diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, dan pajak yang lebih dibayar karena diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Pembatalan Surat Ketetapan Pajak.

Selain itu pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak.

Sementara kelebihan pembayaran PBB dapat dikembalikan dalam hal antara lain terdapat PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPP) PBB, PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB, PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi.

Pada ketentuan peralihan PMK itu disebutkan bahwa dengan berlakunya PMK itu, kelebihan pembayaran PPh, PPN dan atau PPnBM yang telah diperhitungkan dengan utang PBB dan belum diselesaikan sampai dengan berlakunya PMK ini, diselesaikan dengan cara kompensasi berdasarkan PMK ini.

Sumber : www.pajak.go.id

TAK LAPOR PAJAK PRIBADI, PEGAWAI TERKENA SANKSI

Kementerian Keuangan bakal mengenakan sanksi administratif berdasar Peraturan Pemerintah No.53 tentang Kepegawaian bagi para pegawai yang tidak melaporkan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P).
Menurut Sekjen Kemenkeu Mulia P. Nasution hal tersebut merupakan kelanjutan dari program Menteri Keuangan sebelumnya Sri Mulyani untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai. "Itu kan menindaklanjuti ketika dulu Bu Sri Mulyani menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan di Kementerian Keuangan. Trigernya kan waktu itu kasus-kasus di bidang perpajakan tapi sekaligus menyangkut tidak hanya pejabat yang mengurus masalah pajak tapi itu pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan tapi itu sebagai upaya kita untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum di Kementerian Keuangan," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jumat (4/2).

Ia mengungkapkan pada akhir Januari 2011 semua pejabat eselon I Kemenkeu telah menyerahkan nama-nama bawahannya yang wajib menyerahkan LHKPN. Sementara untuk LP2P wajib diserahkan oleh semua pegawai Kemenkeu layaknya wajib pajak. "Kalau pengisian dan penyampaian LHKPN itu kan sudah ada ketentuannya, tapi kalau LP2P ini kan karena pegawai Kemenkeu itu semuanya sudah membayar pajak dan mengisi spt tentunya semua wajib mengisi LP2P-nya. Semua staf Kemenkeu itu wajib untuk mengisi SPT karena mereka semua sudah menjadi wajib pajak, remunerasinya sudah," ujarnya.

Nantinya bila para pegawai tersebut tidak taat dalam menyerahkan LP2P, maka Kemenkeu akan mengenakan sanksi administratif berdasarkan PP 53 tentang kepegawaian. "Ooo ada dong (sanksinya) itu kan sesuai dengan PP 53 tentang disiplin pegawai tentu juga kalau misalnya itu sifatnya administratif misalnya pengisian dengan tidak benar itu berlaku ketentuan Undang-Undang. Kalau ada keanehan-keanehan itu bisa ditindaklanjuti. Kalau LHKPN berarti diterima KPK dan akan diperiksa (KPK)," pungkasnya.

Sumber: www.pajak.go.id