Kamis, 10 Februari 2011

TAK LAPOR PAJAK PRIBADI, PEGAWAI TERKENA SANKSI

Kementerian Keuangan bakal mengenakan sanksi administratif berdasar Peraturan Pemerintah No.53 tentang Kepegawaian bagi para pegawai yang tidak melaporkan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P).
Menurut Sekjen Kemenkeu Mulia P. Nasution hal tersebut merupakan kelanjutan dari program Menteri Keuangan sebelumnya Sri Mulyani untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai. "Itu kan menindaklanjuti ketika dulu Bu Sri Mulyani menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan di Kementerian Keuangan. Trigernya kan waktu itu kasus-kasus di bidang perpajakan tapi sekaligus menyangkut tidak hanya pejabat yang mengurus masalah pajak tapi itu pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan tapi itu sebagai upaya kita untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum di Kementerian Keuangan," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jumat (4/2).

Ia mengungkapkan pada akhir Januari 2011 semua pejabat eselon I Kemenkeu telah menyerahkan nama-nama bawahannya yang wajib menyerahkan LHKPN. Sementara untuk LP2P wajib diserahkan oleh semua pegawai Kemenkeu layaknya wajib pajak. "Kalau pengisian dan penyampaian LHKPN itu kan sudah ada ketentuannya, tapi kalau LP2P ini kan karena pegawai Kemenkeu itu semuanya sudah membayar pajak dan mengisi spt tentunya semua wajib mengisi LP2P-nya. Semua staf Kemenkeu itu wajib untuk mengisi SPT karena mereka semua sudah menjadi wajib pajak, remunerasinya sudah," ujarnya.

Nantinya bila para pegawai tersebut tidak taat dalam menyerahkan LP2P, maka Kemenkeu akan mengenakan sanksi administratif berdasarkan PP 53 tentang kepegawaian. "Ooo ada dong (sanksinya) itu kan sesuai dengan PP 53 tentang disiplin pegawai tentu juga kalau misalnya itu sifatnya administratif misalnya pengisian dengan tidak benar itu berlaku ketentuan Undang-Undang. Kalau ada keanehan-keanehan itu bisa ditindaklanjuti. Kalau LHKPN berarti diterima KPK dan akan diperiksa (KPK)," pungkasnya.

Sumber: www.pajak.go.id

Tidak ada komentar: