Senin, 11 Oktober 2010

Biaya PPh 15 pelayaran akan naik

JAKARTA Pelaku pelayaran memperkirakan pajak penghasilan (PPh) pasal 15 atas penerimaan pendapatan dari pengenaan biaya . angkutan (freight) melalui laut domestik meningkat seiring dengan pelaksanaan asas cabotage. Peningkatan nilai pajak PPh yang dibayar perusahaan pelayaran nasional kepada negara itu disebabkan semakin besarnya penguasaan kapal berbendera Merah Putih terhadap kegiatan pengangkutan laut di dalam negeri yang kini sudah mencapai 90,2% dari total pangsa muatan domestik.

Direktur Utama PT Era Indo-asia Fortune Paulis A. Djohan mengatakan selama 2009 total ongkos angkut laut (freight) dari kegiatan pengangkutan komoditas yang dilakukan kapal nasional domestik mencapai Rp25,78 triliun dengan jumlah barang yang diangkut sebanyak 257,8 juta ton.

Dia menjelaskan sektor pelayaran diwajibkan membayar

PPh pasal 15 sebesar 1,2% dari total peng hasilan yang bersumber dari pengenaan biaya angkut sehingga nilai PPh yang dibayar diperkirakan mencapai Rp214,8 miliar.

"Angka itu tidak sedikit, " tegasnya kepada Bisnis pekan lalu.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), potensi muatan barang yang diangkut kapal berbendera Merah Putih dan dioperasikan perusahaan pelayaran nasional selama 2010 mencapai 277,1 juta ton dengan ongkos angkut Rp27,71 triliun.

Menurut Paulis, peningkatan jumlah barang yang diangkut selama 2010 akan menaikkan penerimaan negara yang bersumber dari pajak PPh pengangkutan.

"Seharusnya PPh yang dibayar ke negara selama 2010 ini mencapai Rp230,l miliar," tegasnya.

Dia menilai selain memperbesar penerimaan negara melalui pajak PPh, program asas cabotage yang mewajibkan pengangkutan laut domestik menggunakan kapal nasional telah menyelamatkan arus devisa negara dari ongkos angkut domestik sebesar US$2,9 miliar.

Wakil Ketua DPP Indonesian

National Shipowners Association (INSA) L. Sudjatmiko mengatakan selama Maret 2005 hingga Maret 2010 sebanyak 143,8 juta ton barang domestik berhasil diambil alih kegiatan pengangkutannya oleh kapal berbendera Merah Putih dari asing.

Barang-barang berupa komoditas yang diangkut dengan kontainer, general kargo, tambang batu bara, kayu, kayu olahan, semen, beras, crude palm oil (CPO), minyak dan gas maupun offshore (kegiatan pendukung lepas pantai).

Jumlahnya bertambah karena pemerintah memastikan menutup kegiatan pengangkutan domestik dari asing pada Mei 2011.

"Rata-rata nilai ongkos angkut domestik US$20 per ton sehinggaada US$2,9 miliar potensi devisa yang diselamatkan pelayaran nasional," katanya.

Terus meningkat

Berdasarkan data Kemenhub, selama 2005 hingga 2009, penguasaan kapal berbendera asing terhadap muatan di dalam negeri terus berkurang. Pada 2005, asing mengangkut 91,88 juta ton barang dengan biaya freight sebesar US$1,8 miliar. Setahun kemudian berkurang menjadi US$1,7 miliar dengan muatan sebanyak 85,44 juta ton, sedangkan selama 2007 dan 2008 kapal asing masih mengangkut masing-masing 79,21 juta ton dan 50,12 juta ton dengan biaya freight masing-masing US$1,6 miliar dan US$1,0 miliar.

Hingga akhir 2009, kapal berbendera asing masih mengangkut sebanyak 28,1 juta ton komoditas di dalam negeri dengan biaya angkut sebesar US$560 juta. Tahun depan, 100% komoditas di dalam negeri wajib diangkut kapal nasional sesuai UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Asas cabotage adalah kebijakan yang mewajibkan kegiatan pengangkutan dengan moda transportasi laut di dalam negerimenggunakan kapal berbendera Merah Putih dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan lndo-nesia.

Kebijakan ini didasarkan kepada Inpres No. 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional -dan KM No.71 tahun 2005 tentang Kegiatan Pengangkutan Barang di dalam negeri serta UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sampai 2009, Indonesia berhasil menggantikan kapal asing untuk pengangkutan 13 komoditas yakni migas, kargo umum, batu bara, kontainer, kayu, beras, CPO, pupuk, semen, bahan galian, biji-bijian, muatan cair, sa-yur-sayuriri, buah-buahan dan ikan segar serta bijian hasil pertanian.

Tahun ini, pemerintah menargetkan kapal-kapal berbendera asing di sektor angkutan lepas pantai (off shore) sudah bisa digantikan oleh armada nasional sehingga mulai 1 Januari 2011 tidak ada kapal berbendera asing yang melakukan kegiatan pengangkutan di dalam negeri.

Paulis menegaskan pelaku usaha pelayaran nasional optimistis pelaksanaan program nasional asas cabotage secara penuh akan berjalan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah yakni selambat-lambatnya Mei 2011.
Sumber : Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: