Jumat, 22 Oktober 2010

DJP disarankan evaluasi data tunggakan pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disarankan untuk mengevaluasi kolektibilitas data tunggakan pajak yang ada saat ini guna mengoptimalkan upaya pencairan piutang pajak.

Pengamat Perpajakan dari UI, Gunadi mengatakan jika tunggakan pajak tidak berkualitas maka perbaikan apapun yang dilakukan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pencairan tunggakan.

"Untuk itu agar tagihan berkualitas maka proses keberatan dan pembetulan harus dilakukan dengan baik," katanya hari ini.

Hasil audit BPK terhadap kinerja Ditjen Pajak menemukan piutang pajak belum tertagih senilai Rp7,62 triliun yang berisiko macet. Selain itu realisasi pencairan piutang pajak pada 2005-2008 juga turun meski secara keseluruhan membaik karena tingkat pencairannya di atas 80% dari target yang ditetapkan.

BPK menilai Ditjen Pajak tidak optimal dalam menjalankan kegiatan penagihan pajak. BPK masih menemukan sejumlah kelemahan dari aspek strategi, sistem administrasi, SDM hingga aspek pengawasan dalam penagihan piutang pajak.

"Opini pemeriksaan BPK sudah berdasarkan fakta dan data nyata di lapangan. Itu masukan perbaikan action Ditjen Pajak sehingga penagihan efektif untuk mendukung pengamanan penerimaan," katanya.

Selain evaluasi kolektibilitas tunggakan pajak, Gunadi juga mengusulkan diterapkannya strategi diskon kepada wajib pajak (WP) yang dinilai mempunyai itikad baik.

"Kepada WP yang beritikad baik dapat diberikan potongan sanksi administrasi misalnya denda dan bunga sehingga ringan membayar. Tentu saja dari sisi perpajakan akan mengurangi tunggakan."

Dia menilai proses pembetulan kesalahan dan pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) yang salah, harus dipercepat. "Selanjutnya penagihan dengan sita rekening bank juga harus diefektifkan," tegasnya.

Tidak ada komentar: