Rabu, 13 Oktober 2010

PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT PERBANKAN MELALUI LEMBAGA ARBITRASE

Pemberian kredit dalam praktek tidak selalu berjalan lancar faktor penyebab tidak berjalannya kredit secara sempuma karena faktor intern yaitu karakter debitur, faktor usaha debitur serta faktor ekstem yaitu faktor alam sehingga akibatnya debitur tidak dapat melunasi kreditnya sedangkan bank sebagai kreditur berdasarkan aturan perbankan kredit yang tidak terbayar sesuai dengan peraturan SK Direktur BI No 31/KEP/DIR tanggal 12 Nopember 1998 termasuk dalam kategori kredit bermasalah hingga timbullah sengketa kredit. Bentuk sengketa yang terjadi antara Debitur dan Bank dikategorikan dalam 10 bentuk sengketa yaitu sengketa jumlah utang, sengketa jaminan, sengketa tentang pelaksanaan klausula, sengketa perizinan, sengketa tentang perubahan mendasar, sengketa kelalaian terhadap perjanjian lain, sengketa kasus hukum, sengketa pemyataan pailit, sengketa keterlambatan pelaksanaan perjanjian, sengketa Silang. Prosedur penyelesaian sengketa yang dipilih Bank mula-mula dengan menyelesaikan secara intern bank, bila upaya tersebut tidak membawa hasil bank akan membawa kasusnya ke Pengadilan Negeri ataupun Lembaga Arbitrase sepanjang di dalam klausul bank menetapkan penyelesaian melalui Lembaga Arbitrase. Secara teroritis tujuan didirikannya Lembaga Arbitrase sebagai Lembaga penyelesai sengketa swasta yang sesuai dengan prinsip perdagangan yang cepat, murah, mudah, tertutup serta ahli di bidangnya namun di dalam bank menyelesaikan sengketa kredit perbankan Arbitrase di dalam praktek pelaksanaan belum banyak sengketa kredit perbankan yang diselesaikan lembaga Arbitrase. Kendala yang terjadi pihak perbankan belum memahami seutuhnya bentuk penyelesaian sengketa lewat Arbitrase, di samping Lembaga Arbitrase sebagai Lembaga Peradilan Swasta yang mendanai proses persidangan dan personalnya hingga mengakibatkan biaya tinggi, serta tisdak berperannya Arbitrase sebagai Lembaga Eksekutor.

Tidak ada komentar: