Jumat, 25 Februari 2011

Orang Tua Bisa Menambah PTKP?

Jakarta - Saya ingin menanyakan tentang aturan PTKP. Ada beberapa teman mengatakan, orang tua kandung yang sudah tidak bekerja dapat kita tanggung secara pajak dan akan menambah PTKP sebesar nilai tertentu.

Apakah hal ini benar? Dan bagaimana cara mengurus ke Kantor Pajak? Saya sudah menanyakan hal ini ke "Pajak Online" tetapi setelah 3 bulan ini tidak ada tanggapan sama sekali.

Jawaban:


Dalam Penjelasan UU Pajak Penghasilan no.36/2008 Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa:

Ayat (1) Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk paling banyak 3 orang. Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Ayat (2) menyebutkan bahwa keadaan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak.

Lebih lanjut dalam PER-31/PJ/2009 Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa besarnya PTKP bagi karyawati (karyawan wanita) berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri.
b. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Berdasarkan ketentuan diatas, apabila saudara adalah :
a. Karyawan dan menanggung sepenuhnya untuk orang tua kandung tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh saudara maka dapat memperoleh tambahan PTKP untuk orang tua kandung dengan jumlah tanggungan maksimal 3 orang.

b. Karyawati kawin dan suami saudara bekerja, maka saudara tidak dapat memperoleh tambahan PTKP untuk menanggung orang tua.

c. Karyawati kawin dan dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, maka dapat memperoleh tambahan PTKP untuk menanggung orang tua.

d. Karyawati tidak kawin maka dapat memperoleh tambahan PTKP untuk orang tua kandung.

Saudara harus memberitahukan keterangan jumlah tanggungan Saudara dan dokumen terkait kepada pemberi kerja pada awal tahun pajak.

Novilia - Supervisor Tax Compliance PB Taxand.


(qom/qom)

sumber: www.detik.com 

Tidak ada komentar: