Senin, 28 Februari 2011

Hubungan Istimewa dan Ketidakwajaran Penetapan Harga

Dalam dunia usaha, adanya kegiatan transaksi antar perusahaan atau orang yang memiliki hubungan afiliasi, hubungan keluarga dan hubungan kepemilikan adalah lazim terjadi.

Dalam prakteknya di dunia akuntansi, hubungan transaksi antar pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi, hubungan keluarga dan hubungan kepemilikan ini diistilahkan sebagai transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa (transaksi hubungan istimewa).

Transaksi hubungan istimewa ini dapat diakui sah secara akuntasi dan pajak, asalkan Wajib Pajak menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut :
a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ;
c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan,
d . Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku.

Namun apabila transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai penghasilan atau pengeluaran tidak melampaui dari Rp 10 Juta maka tidak diwajibkan memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tsb diatas, tetapi walaupun begitu Wajib Pajak tetap diwajibkan menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP.

Kewajiban membuat dokumentasi transfer pricing juga diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Perdirjen No. PER-43/PJ/2010 yang secara lengkap berbunyi :
(3) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup :
a. Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran Iingkungan usaha;
b. Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;
c. Hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;
d. Pembanding yang terpilih; dan
e. Catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak.

Ini adalah aturan baru yang secara khusus menyebutkan kewajiban membuat dokumentasi sebagai dasar penentuan transfer pricing. Bagi Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing, yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak bisa memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumentasi transfer pricing, maka pemeriksa pajak tentu akan melakukan koreksi atau menghitung ulang besarnya penghasilan atau pengurangan.

Solusi lainnya untuk menghindari ketidakpastian di pihak Wajib Pajak karena penerapan harga, maka sebaiknya Wajib Pajak melakukan APA (advance pricing agreement) dengan DJP. Sehingga tidak ada kekhawatiran lagi dilakukan koreksi fiskal oleh pemeriksa pajak dan tidak akan terjadi sengketa pajak karena harga-harga yang dipakai oleh Wajib Pajak sudah disepakati oleh DJP. Ketentuan tentang APA diatur di Pasal 8 ayat (3a) UU PPh dan Pasal 23 Perdirjen No. PER-43/PJ/2010. Hanya saja, prosedur APA sampai sekarang belum diatur. Mungkin nantinya akan dibuat dalam bentuk surat edaran.

Kesimpulannya, penentuan harga transaksi dan laba usaha (berapapun jumlahnya) apabila terjadi diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, bisa saja dianggap tidak wajar oleh Pemeriksa Pajak. Maka untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tidak melakukan transfer pricing yaitu dengan menunjukan dokumen-dokumen sebagaimana tersebut diatas dan melakukan APA.  

Dasar Hukum :


  • Peraturan Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010
  • Surat Edaran SE-110/PJ./2010 tanggal 3 November 2010

Divisi Riset PB Taxand

(qom/qom)


sumber: www.detik.com
dengan perubahan seperlunya 

Tidak ada komentar: