Rabu, 16 Februari 2011

SPT Keliru, Tax Manager PT Asian Agri Terancam 6 Tahun Penjara

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tax manager PT Asian Agri, Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru tentang SPT perusahaan sehingga negara merugi Rp 1,259 triliun. Suwir Laut terancam pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 5 triliun.

"Terdakwa telah membuat laporan SPT yang keliru selama kurun 2002-2005 sehingga negara rugi sebesar Rp 1,259 triliun atau setidak- tidaknya berkisar diantara angka tersebut," kata JPU, Agus Prastowo di depan Ketua Majelis Hakim Martin Ponto di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (16/2/2011).

JPU menuduh terdakwa telah merekayasa laporan SPT sehingga melanggar UU Perpajakan. "Perbuatan terdakwa melanggar pasal 38 B dan 39 C UU No 16/2000 tentang Prosedur Pembayaran Perpajakan," tambahnya.

Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum terdakwa, M. Assegaf mengaku kebaratan dan akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, hal yang dilakukan terdakwa seharusnya dikoreksi terlebih dahulu oleh petugas pajak. Lantas dilakukan penghitungan ulang.

"Tapi ini langsung dipidanakan. Tanpa pemberitahuan kesalahan penghitungan SPT terlebih dahulu," bela Assegaf.

Assegaf menjelaskan, kesalahan penghitungan SPT bisa menimpa siapa saja, baik perorangan maupun badan hukum. Kewajiban petugas pajak adalah meralat laporan tersebut.

"Ini kriminalisasi. Kalau laporan keliru, di revisi dulu. Jika seperti ini, orang jadi takut membuat laporan pajak," tandas Assegaf.

Menambahkan keterangan Assegaf, pengacara Yan Apul mengajukan permohonan berobat jalan atas diri terdakwa. Karena terdakwa menderita sakit batu empedu sesuai hasil pemeriksaan di RS Polri Kramatjati.

"Kalau sedang stress, terdakwa mengerang-erang kesakitan sehingga kami meminta supaya bisa berobat jalan," pinta Yan Apul.

Suwir Laut di tahan di Rutan Salemba sejak Selasa 21 Desember 2010. Adapun dua tersangka lainnya,  Eddy Lukas sebagai Corporate Affairs Director Asian Agri dan LR, berkasnya belum lengkap.

(asp/gun)

sumber : www.detik.com

Tidak ada komentar: