Rabu, 16 Februari 2011

Seputar Pajak CV

Jakarta - Pertanyaan:

1. Apakah pemilik CV bisa diberi gaji? Apakah atas gaji tersebut biaya diakui dalam SPT tahunan?
2. Apakah bisa mobil yg dibeli oleh CV dan digunakan oleh pemilik masuk sebagi aktiva tetap dan biaya depresiasi diakui dalam SPT?
3. Apakah prive atau laba yg dibagi harus dari laba ditahan setelah laporan tahunan atau bulanan? Dan bagaimana perlakuan PPh nya?


Jawaban:

Mengenai pembayaran gaji kepada anggota persekutuan, dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham. Berdasarkan ketentuan diatas, maka atas pembayaran gaji kepada pemilik CV tidak dapat menjadi biaya dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Badan CV tersebut.

Adapun pembelian mobil untuk anggota persekutuan dapat mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-undang yang sama juga dimana diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.

Dengan demikian, biaya sehubungan dengan kepentingan pribadi anggota CV tidak dapat menjadi biaya dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Badan CV tersebut.

Prive atau withdrawals (pengambilan uang) adalah pengambilan uang atau barang oleh pemilik pada perusahaan perseroan atau persekutuan. Pengambilan ini diperhitungkan pada akhir tahun sebagai pengurang dari pendapatan bersih pada periode tersebut. Dari definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa pengambilan prive oleh anggota persekutuan dapat dilakukan tanpa batasan waktu pengambilan namun akan diperhitungan dengan bagian keuntungan yang akan diterimanya di akhir tahun. Apabila pengambilan prive melebihi bagian keuntungan yang diperoleh, maka anggota persekutuan diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan tersebut kepada persekutuan.

Perlakuan PPh atas bagian keuntungan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengenaan pajak, badan yang berbentuk perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.

Martinus Jeffrey Hermansyah, Associate Manager PB Taxand

(qom/qom)

sumber : www.detik.com 

Tidak ada komentar: