Rabu, 16 Februari 2011

PPh untuk Perusahaan Jasa Konstruksi

Jakarta - Kami bergerak dibidang Jasa Konstruksi lengkap dengan surat SUIJK, SBU bidang Sipil dan Arsitektur, KLU bidang Konstruksi Gedung. Jasa Utama kami bergerak dibidang Konstruksi pemancangan Tiang Pancang. Pada suatu saat kami mengerjakan proyek pemancangan tiang pancang untuk pondasi Runway Gantry Crane milik PT ABC yang bergerak dibidang Shipyard.
 
Pada saat kami mengajukan Invoice dan dibayarkan oleh PT ABC, atas Invoice kami dipunggut PPh Psl 23, bukan PPh Final Psl 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi. Financial PT ABC mengatakan, kami bergerak di bidang Shipyard, kami tidak boleh memunggut PPh Final Psl 4 ayat 2 atas Jasa konstruksi. Apakah betul?

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan Bapak, sebelumnya kami sampaikan bahwa Peraturan Pajak yang terkait dengan jasa konstruksi diatur dalam PP 51 Tahun 2008 yang diubah dengan PP 40 Tahun 2009. Sedangkan peraturan terkait dengan jenis jasa lain yang dipotong PPh 23 diatur dalam PMK 244/PMK.03/2008.

Sesuai dengan PP 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa definisi pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Dijelaskan juga dalam Pasal  3 bahwa penghasilan dari jasa konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif:


  • 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  • 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  • 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  • 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  • 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

PPh final tersebut wajib dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
 
Yang termasuk dalam pemotong pajak PPh 4(2)-Final adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.
 
Lebih lanjut, sesuai dengan PMK 244/PMK.03/2008 dijelaskan bahwa jasa perawatan/ perbaikan/ pemeliharaan mesin peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan dipotong PPh 23 apabila dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya bukan di bidang konstruksi dan tidak mempunyai ijin  dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Dari peraturan-peraturan terkait tersebut dapat disimpulkan bahwa seharusnya Perusahan Bapak dipotong PPh 4(2)-Final oleh pengguna jasa.

Vera Handayani Sundoro, Tax Manager/PB Taxand Surabaya


(qom/qom)


sumber : www.detik.com 

Tidak ada komentar: