Kamis, 10 Februari 2011

Wajib Pajak dalam Tahap Investasi Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh

 SIARAN PERS


Jakarta, 19 Januari 2010 – Bagi Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiksal, dalam hal Wajib Pajak tersebut baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-1/PJ/2011, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2011.

Selain itu, dalam PerDirjen ini juga disebutkan juga 3 (tiga) kondisi Wajib Pajak yang dapat
mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain ke Ditjen Pajak, yaitu Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena :

a. Mengalami kerugian fiskal, karena Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial atau Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur);

b. Berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, yaitu dengan memperhitungkan besarnya
kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak;

c. Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang
akan terutang.

Peraturan Dirjen ini merupakan pelaksanaan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah.

Selesai.



Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas


M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216


sumber : www.pajak.go.id

Tidak ada komentar: