Rabu, 02 Maret 2011

PELAPORAN SPT TAHUNAN

1) Dimana tempat pemasukan SPT?

A. Tempat Pemasukan SPT
( Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Jo KEP - 49/PJ/2003)
1.
SPT dalam bentuk kertas dan e-SPT dengan media digital disampaikan ke KPP tempat wajib Pajak terdaftar/dikukuhkan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
2.
SPT dan e-SPT juga dapat disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.
3.
e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data hanya dapat ditransfer ke alamat http://www.pajak.go.id disertai dengan Berita Acara Penitipan Data.
4.
SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang lampiran 1721-A1/1721-A2 nya disampaikan dalam bentuk media elektronik dapat disampaikan ke KPP atau melalui Pos.
2) Kapan batas waktu penyampaian SPT?
B. Batas waktu Penyampaian SPT ( Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 )
1. Untuk SPT Masa :
  -
PPh Pasal 21 disampaikan oleh Pemotong PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
  -
PPh Pasal 22 disampaikan oleh Bea Cukai paling lambat 7 hari setelah penyetoran.
  -
PPh Pasal 22 Bendaharawan disampaikan oleh bendaharawan paling lambat tanggal 14 setelah akhir masa pajak (KEP - 32/PJ./1995 Jo KEP - 65/PJ./1995)
  - PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor, disampaikan oleh Badan Usaha yang bergerak dibidang industri otomotif paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah akhir masa pajak (
  -
PPh Pasal 23/26 disampaikan oleh pemotong PPh Pasal 23/26 paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
  -
PPN dan PPnBM disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
  -
PPN dan PPnBM Bea Cukai disampaikan oleh Bea Cukai paling lambat 7 hari setelah penyetoran.
2.
Untuk SPT Tahunan :
  -
SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
  -
SPT Tahunan Pasal 21 (Formulir 1721) disampaikan oleh Pemotong PPh Pasal 21 paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
  -
SPT Tahunan PPh Perseorangan (Formulir 1770) disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
  -
SPT Tahunan PPh Badan dengan US $ (Formulir 1771/$) disampaikan oleh Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar Amerika Serikat paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Kapan batas waktu pelaporan SPT yang bertepatan dengan hari libur?
Batas waktu pelaporan SPT apabila jatuh pada hari libur
- Dalam hal tanggal Jatuh tempo penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian laporan pajak wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
- Termasuk hari libur adalah hari-hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah
(KEP - 220/PJ./2003)
 sumber: pajakonline.com   

Tidak ada komentar: