Selasa, 15 Maret 2011

Ini Dia 4 Daerah di Indonesia yang Bebas Pajak

JAKARTA - Indonesia memiliki empat daerah yang terbebas dari beacukai, beamasuk, dan PPN atau sering disebut daerah pabean. Beberapa daerah pabean itu adalah, Batam, Bintan, Sabang, dan Karimun.

"Ini kawasan perdagangan bebas sehingga bebas dari pajak, seperti bea masuk, bea cukai, dan PPN. Beberapa kawasan bebas pajak di Indonesia Batam, Sabang, Bintan dan Karimun," ujar Direktur Peraturan Perpajakan 1 Suryotomo, saat obrolan santai dengan wartawan di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (11/3/2011).

Suryo menjelaskan, daerah bebas pajak ini untuk meningkatkan sektor industri di daerah pabean. Dia menambahkan bila pengusaha hanya kena pajak pribadi. Sehingga yang hilang hanya pajak konsumsi dan bukan pajak penghasilan.

Dia mengatakan, jika barang kena pajak yang keluar dari daerah pabean harus kena pajak. Sedangkan untuk barang kena pajak dari luar daerah pabean masuk ke daerah pabean, tidak kena pajak. "Namun harus melapor ke beacukai untuk mendapatkan faktur tidak kena pajak," ujarnya.

Sementara barang yang dipakai berulang-ulang (resumable package), seperti kerat minuman botol dari Batam keluar Batam dan kembali lagi ke Batam serta begitu seterusnya, juga tidak kena pajak.

Kemudian untuk mesin dan peralatan untuk kepentingan proyek infrastruktur, keperluan perbaikan dan pengujian, atau kalibrasi untuk peragaan diberikan waktu enam bulan untuk tidak kena pajak.

"Setelah enam bulan harus dikembalikan ke daerah pabean atau dilaporkan kembali untuk perpanjangan waktu. Semua aturan pembebasan pajak di kawasan pabean tercantum dalam PP Nomor 2 tahun 2009 dan PMK 240/2009," tutupnya.(ade)


sumber: economy.okezone.com

Tidak ada komentar: