Rabu, 09 Maret 2011

PPN Proyek di Kawasan Bebas

Perusahaan kami (domisili di Jakarta) melakukan pengerjaan jasa pemotongan pipa milik PT A (domisili di Jakarta juga) yang berada di Batam (kawasan bebas). Bagaimana perlakukan PPN-nya mengingat perusahaan kami dan PT A berada di Jakarta dan invoice langsung kami alamatkan ke PT A di Jakarta sedang jasa dilakukan di kawasan bebas.

Apabila PPN- nya tidak dipungut/dibebaskan, dokumen apa yang harus kita siapkan apabila suatu saat ada pemeriksaan dari pihak KPP?

Jawaban:

Berikut kami sampaikan bahwa peraturan yang terkait dengan penyerahan di kawasan bebas diatur melalui PP Nomor 2 Tahun 2009 dan PMK Nomor 45/PMK.03/2009.

Berdasarkan peraturan tersebut diatas diatur bahwa:
a.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di kawasan bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.
b.Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas tidak dipungut PPN.
c.Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari kawasan bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau ke Tempat Penimbunan Berikat dikenakan PPN.

Jika PT A berdomisili di kawasan bebas maka atas penyerahan jasa tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN.
Dokumen yang perlu dipersiapkan (terkait dengan penyerahan di kawasan bebas) jika terjadi pemeriksaan pajak adalah antara lain:

  1. Faktur Pajak yang distempel "PPN Tidak Dipungut Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2009"
  2. Kontrak kerja
  3. Invoice

Vera Handayani Sundoro, Tax Manager/PB Taxand Surabaya

(qom/qom)

sumber: detikfinance.com 

Tidak ada komentar: