Senin, 21 Maret 2011

PPN untuk Perusahaan Outsourcing

Jakarta - Intansi kami mengadakan kontrak dengan perusahaan outsourcing untuk pengelolaan tenaga Pramubhakti. Disini kami ingin menanyakan untuk penerapan nilai PPN nya apakah dari keseluruhan jumlah tagihan atau penambahan nilai PPN hanya dari jumlah nilai management feenya saja. sebagai contoh biaya tenaga pengelolaan pramubhakti sebesar Rp 10 juta, management fee sebesar Rp 2 juta, total Rp 12 juta, untuk Nilai PPN nya apakah dari nilai Rp 12 juta atau dari nilai Rp 2 juta. demikian mohon bantuannya.

Jawaban :

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-05/PJ./53/2003 tanggal 13 Januari 2003, Bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan outsourcing adalah "sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa" (termasuk tagihan atas gaji tenaga kerja yang dibayarkan ditambah tagihan management fee). Jadi dalam kasus saudara, PPN terutang adalah sebesar Rp 1.200.000 (Rp 12 juta x 10%).

Selain kewajiban memungut PPN, jangan lupa perusahaan penerima jasa outsourcing, juga wajib memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing service) sebesar 2% dari dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Confirm Pasal 1 ayat 2 huruf (k) Permenkeu No. 244/PMK.03/2008). http://www.pbtaxand.com/pdf/regulations/244-PMK03-2008.pdf. Yaitu sebesar Rp. 40.000 (Rp. 2 jt x 2%). Dengan catatan di dalam tagihan dipisahkan antara biaya gaji dan imbalan jasa, dan juga didalam biaya gaji tidak ada margin yang ditambahkan .

Ilustrasi:


  • Biaya tenaga pengeloaan pramubhakti: Rp 10.000.000
  • Management fee: Rp 2.000.000
  • Total: Rp 12.000.000
  • PPN (10 % dari tagihan): Rp 1.200.000
  • PPh 23 atas jasa management (2%): Rp 40.000
  • Jumlah yang dibayarkan: Rp 13.160.000

Demikian, semoga membantu

Antari Fawzia, Staff R&D PB Taxand 

sumber: detikfinance.com

Tidak ada komentar: