Kamis, 24 Maret 2011

MAFIA PAJAK, Polisi Incar Kurir Uang bagi Gayus Tambunan

Jakarta, Kompas - Polisi mengincar kurir uang bagi mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy G Rafly Amar di Jakarta, Selasa (22/3), mengatakan, polisi sedang mengidentifikasi seorang tersangka yang menjadi kurir uang pada Gayus. ”Dalam satu atau dua hari akan ada pemeriksaan lebih lanjut. Paling lambat hari Kamis akan disampaikan. Kami belum menemukan orang yang secara sah dan meyakinkan memberikan uang kepada Gayus,” kata Boy.
Ketika ditanya apakah orang yang diincar itu adalah RA, Boy enggan menjawab. Demikian pula dengan sosok berinisial ICM, Boy pun tidak mau menjawab.
Ketika ditanya apakah orang tersebut mewakili perusahaan yang diurus Gayus atau perorangan, Boy menjawab yang bersangkutan masuk dalam saksi atas kasus pajak senilai Rp 28 miliar.
Terkait penelitian sementara terhadap 151 wajib pajak dalam kasus Gayus Tambunan, pemeriksaan terus berlangsung. Pemeriksaan dilakukan Mabes Polri, Dirjen Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan beberapa ahli hukum pidana. Dari 151 wajib pajak, sebanyak 74 wajib pajak pemeriksaan dikembalikan ke Kementerian Keuangan karena belum ditemukan indikasi korupsi. ”Kalau di kemudian hari ditemukan indikasi korupsi, akan diminta kembali,” ujar Boy.
Sementara itu, berkas perkara bekas atasan Gayus di Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Bambang Heru Ismiaroso, dilimpahkan ke tahap penuntutan, kemarin. Bambang Heru diduga bersama-sama Gayus, Humala Napitupulu, Maruli Manurung, dan Johnny Tobing menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga merugikan negara Rp 570 juta.
”Berkas perkara atas nama Bambang Heru dilimpahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Jaksa selanjutnya akan meneliti berkas tersebut dan dalam waktu seminggu harus mengambil sikap apakah berkas perkara ini telah memenuhi syarat formal material atau belum. Kalau tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad kemarin. Bambang Heru telah ditahan sejak Januari 2011.
Dalam perkara PT SAT, Direktorat Jenderal Pajak menerima keberatan yang diajukan PT SAT mengenai kelebihan bayar pajak PT SAT tahun buku 2004 sebesar Rp 570 juta. Pada tahun 2007, Ditjen Pajak pun mengembalikan kelebihan bayar pajak tersebut. Penyidik menilai tidak seharusnya Ditjen Pajak menerima keberatan PT SAT karena pajak yang dibayar sudah sesuai ketentuan.

Harian Kompas, 23 Maret 2011

sumber: pajakonline.com 

Tidak ada komentar: