Rabu, 02 Maret 2011

Wajib Pajak Bisa Dapat Pembebasan PPh, Asal...

Wajib pajak (WP) dapat mengajukan permohonan pembebasan, pemotongan, dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain ke Ditjen Pajak. Kemudahan tersebut diberikan Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak  yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan karena tiga hal.

Yang pertama, mengalami kerugian fiskal karena Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial atau Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur). Kedua, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, yaitu dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak, dan ketiga Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.

"Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2011," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M. Iqbal Alamsyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima okezone di Jakarta, Senin (24/1/2011).

Selain itu, Peraturan Dirjen Pajak ini merupakan pelaksanaan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah.(adn)
(rhs)
 
sumber: economy.okezone.com

Tidak ada komentar: